KAMUS PAJAK

Apa itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:00 WIB
Apa itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

Ilustrasi.

Dalam rangka membantu arus kas dunia usaha yang tengah tertekan efek virus Corona, pemerintah akan meningkatkan batasan nilai restitusi dipercepat untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Simak Kamus ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?

Namun, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat. Ada tiga jenis wajib pajak yang bisa memperoleh fasilitas restitusi tersebut. Salah satunya adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Lantas, apa itu wajib pajak dengan kriteria tertentu?
Ketentuan mengenai wajib pajak dengan kriteria tertentu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelum memberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu melakukan penelitian atas permohonan restitusi dari wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut.

Setelah itu, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama tiga bulan untuk PPh, dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jangka waktu restitusi itu lebih cepat ketimbang proses restitusi pada wajib pajak umum yang memakan waktu hingga 12 bulan. Hal ini dikarenakan restitusi dipercepat hanya dilakukan berdasarkan penelitian tanpa melalui pemeriksaan.

Hal ini juga membuat surat keputusan yang dikeluarkan DJP berbeda. Dalam proses restitusi dipercepat, surat yang diterbitkan berupa SKPPKP. Sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang terbit berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun demikian, Ditjen Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak kriteria tertentu yang telah menerima restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (4) UU KUP.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata wajib pajak justru kurang bayar, maka wajib pajak bersangkutan harus melunasi besaran pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Kriteria
UNTUK dapat disebut sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, tentu ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK No.39/PMK.03/2018 dan ditegaskan pula dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ/2018, yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tiga tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu dengan tepat waktu,
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
  • Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, maka keterlambatan tersebut harus tidak lebih dari tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

Kedua, wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
UNTUK dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 10 Januari. Setelah itu, DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak kriteria tertentu.

Setelah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Pencabutan keputusan penetapan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Mulai dari terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam dua Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.

Kemudian, wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan, atau wajib pajak terkena pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan