KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 November 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

Ilustrasi.

MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya kerja sama perdagangan dan ekonomi, termasuk di antaranya antara Indonesia dan Jepang.

Indonesia dan Jepang menjalin kerja sama perdagangan dan ekonomi di antaranya melalui Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Perjanjian bilateral itulah yang menjadi dasar pemberlakuan skema tarif preferensi dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Lantas apa itu User Specific Duty Free Scheme?

Definisi

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Adapun user merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.

Selain memuat keterangan hasil verifikasi kelayakan untuk memanfaatkan skema USDFS, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Selanjutnya, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS ini dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.

Permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan ini diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen.

Baca Juga:
Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Pertama, SKVI-USDFS dan lampirannya. Kedua, data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet. Ketiga, Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.

Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Atas permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.

Apabila permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang. Perincian bahan baku yang dapat memperoleh fasilitas ini tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B PMK 51/2022.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Simpulan

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS.

Adapun fasilitas bea masuk USDFS ini berupa tarif bea masuk sebesar 0% untuk bahan baku tertentu asal Jepang. Fasilitas ini hanya diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai user dan dinilai layak memanfaatkan fasilitas bea masuk USDFS.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Penetapan user dan layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas bea masuk USDFS ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kelayakan user mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.

Sementara itu, penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS diberikan oleh Kementerian Keuangan. Guna mendapatkan penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS itu, badan usaha yang telah mengantongi SKVI-USDFS harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan