KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Juli 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

PASAL 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009.

Seiring dengan berkembangnya praktik perdagangan internasional, pemerintah menyesuaikan beleid itu melalui PP 85/2015. Penyesuaian itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan.

Berdasarkan PP No.32/2009 s.t.d.d. PP No. 85/2015, terdapat 6 bentuk tempat penimbunan berikat, salah satunya tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Lantas, apa yang dimaksud dengan TPPB?

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PP No.85/2015, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini nantinya akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pengusaha TPPB. Kedua, pengusaha di TPPB merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak tersebut dapat menyelenggarakan kegiatan di TPPB setelah mendapatkan izin.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Sebagai salah satu bentuk tempat penimbunan berikat (TPB), barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Barang yang masuk ke TPPB juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Dalam hal barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau terjual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang. Sebelumnya, TPPB disebut sebagai entrepot untuk tujuan pameran (ETP).

Berdasarkan KMK No. 123/KMK.05/2000, ETP berarti suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam daerah pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Menurut Purwito dan Indriani (2015), tempat penimbunan pada ETP merujuk pada gudang atau lapangan penimbunan yang dipergunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan dan/atau yang akan diekspor kembali setelah selesainya penyelenggaraan suatu pameran.

Barang pameran merupakan barang yang akan dipajang, ditunjukkan kepada publik untuk dikenal, dipesan, bahkan dibeli. Pameran dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat perdagangan antara satu atau lebih negara dengan negara lainnya dalam upaya tukar-menukar barang (Purwito dan Indriani: 2015).

Berbeda dengan impor sementara, barang yang dipamerkan pada TPPB boleh dijual dan tidak perlu memberikan jaminan. Ketentuan lebih lanjut mengenai TPPB dapat disimak dalam PP No. 32/2009 s.t.d.d PP No.85/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN