KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penyelundupan dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Maret 2023 | 18.00 WIB
Apa Itu Penyelundupan dalam Kepabeanan?

UNDANG-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), memberikan wewenang kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi lalu lintas barang.

Pengawasan lalu lintas barang tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mencegah penyelundupan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud sebagai penyelundupan dalam kepabeanan?

Definisi
MENGACU pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyelundupan adalah pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan penyelundupan (smuggling) adalah tindakan atau proses membawa barang atau orang ke atau dari suatu tempat secara diam-diam dan sering kali secara ilegal.

Senada, Merriam-Webster Dictionary mendefinisikan penyelundupan berarti mengimpor atau mengekspor dengan tidak memenuhi peraturan secara diam-diam dan terutama tidak membayar bea masuk yang dikenakan oleh otoritas.

Secara lebih terperinci, mengutip IBFD International Tax Glossary, penyelundupan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu penyelundupan komersial dan bootlegging.

Penyelundupan komersial adalah di mana barang-barang yang dikenakan pajak atau bea masuk diimpor di dalam muatan dengan jumlah besar. Adapun barang-barang tersebut disembunyikan atau dideskripsikan secara salah dan umumnya tidak disertai dengan dokumen apapun.

Sementara itu, bootlegging atau disebut juga penipuan ‘van putih’ merupakan penyelundupan yang melibatkan impor barang dalam skala lebih rendah. Penyelundupan jenis ini sering kali dilakukan oleh anggota masyarakat umum dengan jumlah melebihi tingkat yang diizinkan untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan definisi tersebut, penyelundupan dalam kaitannya dengan kepabeanan berarti tindakan memasukkan atau mengeluarkan barang secara ilegal yang dilakukan di antaranya untuk menghindari bea masuk atau bea keluar.

Bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selain itu, UU Kepabeanan juga telah mengatur pidana yang diberikan terhadap pelaku penyelundupan.

Namun, UU Kepabeanan tidak secara eksplisit menguraikan arti penyelundupan. Namun, berdasarkan Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan, bentuk penyelundupan dapat dibagi menjadi 2 golongan: (i) penyelundupan di bidang impor; dan (ii) penyelundupan di bidang ekspor.

Selain itu, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan telah menguraikan unsur-unsur tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan. Berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean;
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 102A UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:

  1. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
  2. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
  3. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
  4. Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean; atau
  5. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.