KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Tangguhan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Tangguhan?

AKUNTANSI pajak dan akuntansi keuangan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menentukan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan serta biaya. Namun, terdapat perbedaan dasar pengenaan penghasilan dan biaya antara keperluan penghitungan pajak dan komersial.

Perbedaan tersebut terjadi karena adanya beda tetap dan beda waktu atau sementara/temporer. Beda tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara standar akuntansi dan peraturan perpajakan.

Sementara itu, beda waktu atau sementara merupakan perbedaan pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi dengan pajak, yaitu adanya penghasilan dan beban yang diakui menurut akuntansi, tetapi tidak diakui menurut pajak atau pun sebaliknya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Perbedaan waktu atau sementara di antaranya berasal dari perbedaan penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiskal antara akuntansi dan perpajakan. Adapun perbedaan waktu atau sementara itu dapat menimbulkan pajak tangguhan atau deferred tax. Lantas, apa itu pajak tangguhan?

Definisi
PAJAK tangguhan adalah akun akuntansi yang mencerminkan akumulasi pajak yang timbul akibat adanya perbedaan antara metode penghitungan laba untuk tujuan pajak dan akuntansi. Pajak tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya beda waktu atau perbedaan sementara/temporer antara praktik akuntansi dengan ketentuan perpajakan (Glabush, 2015).

Menurut Glabush, pajak tangguhan dapat dilaporkan sebagai aset (deferred tax asset) atau kewajiban (deferred tax liabilities). Hal ini tergantung pada apakah pajak tangguhan tersebut timbul akibat perbedaan temporer yang dapat dikurangkan (deductible temporary differences) atau yang kena pajak (taxable temporary differences) (Glabush, 2015).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Deferred tax assets adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasikan, dan akumulasi kredit pajak yang belum dimanfaatkan sesuai aturan perpajakan.

Deferred tax assets ini timbul jika nilai tercatat aktiva sekarang yang diakui oleh perusahaan (secara akuntansi) lebih kecil daripada nilai yang diakui pajak.

Sementara itu, deferred tax liabilities adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Deferred tax liabilities timbul jika nilai tercatat aktiva yang diakui oleh perusahaan lebih besar daripada nilai yang diakui pajak.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pengakuan aset atau kewajiban pajak tangguhan didasarkan fakta adanya kemungkinan pemulihan aset atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau besar.

Jika ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang maka harus diakui sebagai aset. Sebaliknya, apabila ada kemungkinan pembayaran pajak lebih besar maka harus diakui sebagai kewajiban (Timuriana dan Muhammad, 2015). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M