KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Februari 2024 | 13:00 WIB
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

MELESATNYA aktivitas ekonomi membuat mobilitas masyarakat kini makin tak terbendung. Tuntutan untuk dapat berpindah tempat secara cepat menjadikan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi yang sangat dibutuhkan.

Hal ini mendorong membeludaknya permintaan akan kendaraan bermotor pribadi. Saat ini, bukan hal yang mencengangkan jika setiap rumah tangga memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Peningkatan jumlah kendaraan yang pesat juga turut memberi sumbangsih bagi penerimaan daerah. Sebab, kepemilikan kendaraan bermotor lekat dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Lantas, apa itu PKB?

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Merujuk Pasal 1 angka 28 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.

Peralatan penggerak itu berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Berdasarkan pengertian tersebut, kendaraan yang dioperasikan di atas air juga tercakup dalam pengertian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Berdasarkan ketentuan sebelumnya (UU UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), definisi kendaraan bermotor sempat mencakup alat berat. Namun, berdasarkan UU HKPD, alat berat tidak lagi tercakup dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak menjadi objek PKB.

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk kendaraan bermotor di air dasar pengenaan pajak (DPP), PKB ditetapkan hanya berdasarkan NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum, yaitu harga rata-rata suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber yang akurat.

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Sementara itu, bobot dihitung berdasarkan faktor tertentu. Faktor penentu besaran bobot itu di antaranya: tekanan gandar, jenis bahan bakar: jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

Bobot tersebut akan dinyatakan dalam koefisien. Apabila koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan/atau lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

Sebaliknya, apabila koefisien koefisien lebih besar dari 1 maka kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Lebih lanjut, perhitungan dasar pengenaan pajak PKB untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) setelah mendapat Pertimbangan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk selain kendaraan bermotor baru, perhitungan dasar pengenaan pajak PKB ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan permendag dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.

Tarif pajak kendaraan bermotor saat ini tersegmentasi menjadi dua. Pertama, kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Kedua, kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi 6%.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Namun, terdapat tarif khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Bagi daerah tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paling tinggi sebesar 2%.

Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%. Ada pula tarif PKB khusus yang berlaku untuk kendaraan umum.

Kemudian, tarif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

PKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Untuk itu, tarif PKB ditetapkan dengan perda. Sesuai dengan ketentuan, PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

PKB tersebut dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. Hal ini berarti wajib pajak perlu melunasi PKB setiap 1 tahun sekali. Adapun besaran pokok PKB terutang dihitung dengan mengalikan DPP dengan tarif PKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita