KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Februari 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik?

PEMERINTAH telah meredesain kebijakan pajak dan retribusi daerah melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Redesain kebijakan tersebut antara lain berupa restrukturisasi jenis pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik.

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (PP 4/2023). Lantas, apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Definisi
PAJAK Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik/PBJT-TL) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.

Tenaga listrik yang dimaksud adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

PBJT-TL menyasar penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Kendati demikian, tidak semua konsumsi tenaga listrik dikenakan PBJT-TL. Pemerintah telah menetapkan 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT-TL.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya. Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sebagai pajak konsumsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT. Sementara itu, pihak yang menjadi wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi tenaga listrik.

Subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak. Sementara itu, wajib pajak meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

PBJT-TL dikenakan berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Tarif yang berlaku atas PBJT-TL ditetapkan paling tinggi 10%. Selain tarif 10% tersebut, terdapat dua tarif khusus yang berlaku atas konsumsi tenaga listrik tertentu, yaitu:

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak
  1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%; dan
  2. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%

Lebih lanjut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari hasil penerimaan PBJT-TL untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU). Kegiatan penyediaan PJU itu meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk PJU.

PBJT-TL sesungguhnya bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak ini sebelumnya telah dipungut dengan sebutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Selain untuk reklasifikasi jenis pajak, perubahan nomenklatur dari PPJ menjadi PBJT-TL juga bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XV/2017.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Putusan tersebut di antaranya menyatakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan sumber lain, tetap dapat dikenai pajak. Namun, pajak tersebut perlu diatur dengan nomenklatur yang lebih tepat agar tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek pajak dan wajib pajak.

Alasannya, frasa ‘penerangan jalan’ pada PPJ dinilai ambigu. Bisa merujuk pada objek pajak atau merujuk pada alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak. Oleh karenanya, ketentuan terkait dengan PPJ harus diperbarui. Simak “Pajak Penerangan Jalan, Apa Itu?". (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024