KAMUS CUKAI

Apa Itu LACK-3 hingga LACK-9 dalam Fasilitas Pembebasan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu LACK-3 hingga LACK-9 dalam Fasilitas Pembebasan Cukai?

PEMERINTAH memberikan beragam jenis fasilitas cukai. Selain cukai tidak dipungut, ada pula fasilitas berupa pembebasan cukai. Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Dalam konsep pembebasan cukai, objek cukai pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah maka objek tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai.

Terdapat beragam jenis BKC yang diberikan fasilitas pembebasan cukai di antaranya etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Atas pembebasan cukai tersebut, terdapat beragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. Laporan itu meliputi LACK-3, LACK-4, LACK-5, LACK-6, LACK-7, LACK-8, dan LACK-9. Lantas, seperti apa definisi dari tiap-tiap dokumen tersebut?

Ketentuan mengenai pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC di antaranya diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER- 46/ BC/2012.

Selain mengatur tata cara pemberian pembebasan cukai, beleid tersebut juga menguraikan ragam jenis laporan yang harus disampaikan penerima manfaat pembebasan. Secara ringkas, berikut ragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan pengguna fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

LACK-3

LACK-3 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melalui proses produksi terpadu.

Merujuk Pasal 52 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-3 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi terpadu yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

Barang hasil akhir bukan BKC adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Sementara itu, proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol. Rangkaian proses tersebut mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

LACK-4

LACK-4 adalah adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tanpa melalui proses produksi terpadu.

Mengacu Pasal 52 ayat (2) PER-46/BC/2012, LACK-4 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi tidak terpadu yang memperoleh pembebasan cukai. Adapun LACK-4 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-10.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

LACK-5

LACK-5 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (3) PER-46/BC/2012, LACK-5 harus disampaikan oleh kepala lembaga atau badan resmi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

LACK-6

LACK-6 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan tujuan sosial. Mengutip Pasal 52 ayat (4) PER-46/BC/2012, LACK-6 harus disampaikan oleh kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

LACK-7

LACK-7 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Selain jumlah etil alkohol yang dirusak, LACK-7 juga memuat informasi mengenai jumlah jumlah etil alkohol yang dirusak yang telah dikeluarkan dari pabrik.

Menukil Pasal 53 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-7 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai setiap bulan. Adapun LACK-7 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-11.

LACK-8

LACK-8 merupakan kode laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran BKC. Laporan ini berkaitan dengan pembebasan cukai atas MMEA dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean melalui darat, laut, atau udara.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Diatur dalam Pasal 52 ayat (5) PER-46/BC/2012, LACK-8 dibuat oleh pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan yang memperoleh pembebasan cukai.

LACK-9

LACK-9 adalah kode yang digunakan untuk laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas pembebasan cukai.

Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), LACK-9 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pengusaha penyimpanan etil alkohol, dan importir etil alkohol dan MMEA.

Pelaporan

LACK-3 hingga LACK-9 merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui kepala kantor yang mengawasinya. Adapun laporan-laporan tersebut harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS