KAMUS PAJAK

Apa Itu Keberatan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juni 2020 | 19:15 WIB
Apa Itu Keberatan?

TERHITUNG mulai Senin (15/6/2020) kegiatan pemeriksaan kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dibatasi atau ditiadakan sementara. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan ini dilakukan dengan penyesuaian tertentu untuk beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru (new normal).

Penyesuaian pelaksanaan pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan adalah dengan mengutamakan tata cara pemeriksaan secara online.

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Simak kamus ‘Beda Penelitian dan Pemeriksaan Pajak’

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Salah satu tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dengan tujuan ini akan diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKP). Simak pula Kamus ‘Apa itu SKP?

SKP yang diterbitkan ini dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN) atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP apabila wajib pajak merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan keberatan?

Baca Juga:
Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

Definisi
KETENTUAN terkait dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya secara umum tertuang dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP. Ketentuan yang lebih terperinci diatur melalui PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015.

Namun, baik UU KUP maupun dua PMK tersebut tidak menjabarkan definisi keberatan secara eksplisit. Secara sederhana, keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang kurang/tidak puas/tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan menyangkut materi atau isi dari SKP, yang meliputi jumlah rugi, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015, apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak, maka alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Lebih lanjut, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan. Surat keberatan tersebut disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I PMK 202/2015. Keberatan ini hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 butir ‘f’ PMK 9/2013, wajib pajak yang mengajukan keberatan dipersyaratkan sedang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Definisi ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015 yang menyatakan wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas ‘suatu’ SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perpajakan.

Adapun yang dimaksud dengan ‘suatu’ adalah keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu masa pajak atau tahun pajak. Misalnya, keberatan atas ketetapan pajak penghasilan tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan.

Tata Cara
MERUJUK Pasal 25 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 3 ayat (1) PMK 9/2013, keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Baca Juga:
DJP: Coretax Bakal Percepat Proses Keberatan dan Banding

Alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut merupakan alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan. Surat keberatan juga harus ditandatangani oleh wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) butir ‘f’ PMK 9/2013, dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Namun, ketentuan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh Dirjen Pajak apabila wajib pajak tidak dapat memenuhinya karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).

Baca Juga:
Meninjau Proses Keberatan dan Aspek Keadilan Bagi Wajib Pajak

Selain itu, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan pajak tersebut harus dilakukan sebelum wajib pajak menyampaikan surat keberatan.

Dalam penyusunan surat keberatan, wajib pajak dapat meminta keterangan secara tertulis atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak kepada Dirjen Pajak.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 26 UU KUP juncto Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015, Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Baca Juga:
Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Apabila waktu 12 bulan itu terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan dapat disimak dalam PMK 9/2013 s.t.d.t.d PMK 202/2015.

Keberatan bukan langkah terakhir yang dapat ditempuh wajib pajak. Apabila wajib pajak belum puas atas surat keputusan keberatan itu, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Simak kamus ‘Beda banding dan Gugatan’. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi