JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut permohonan keberatan dapat diajukan melalui coretax system. Pengajuan keberatan via coretax turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024.
Kring Pajak membeberkan langkah-langkah permohonan keberatan melalui Coretax DJP. Mula-mula, login aplikasi Coretax DJP. Pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Layanan Administrasi. Lalu, tekan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
“Kemudian, cari dan klik AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Selanjutnya, pilih sub layanan yang sesuai. Selanjutnya, ikuti dan isi kolom yang tersedia pada alur kasus,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/9/2025).
Apabila mengalami kendala dalam pengajuan keberatan via Coretax DJP, Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Perlu diketahui, coretax bukan satu-satunya saluran untuk menyampaikan keberatan pajak. Sebab, PMK 118/2024 mengatur opsi saluran lain apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan melalui coretax.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PMK 118/2024, apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan melalui coretax maka dapat mengajukannya secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
PMK 118/2024 tidak memerinci kondisi yang membuat wajib pajak bisa mengajukan keberatan secara langsung atau melalui pos. Namun, tata cara pengajuan keberatan secara elektronik via coretax mengacu pada peraturan yang mendasari implementasi coretax.
Apabila ditelusuri, ketentuan yang saat ini mendasari implementasi coretax adalah PMK 81/2024. Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024 menegaskan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik di antaranya melalui portal wajib pajak (coretax).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024, wajib pajak bisa melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung atau via pos. Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut terbatas pada 3 penyebab atau kondisi tertentu.
Pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.
PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya PMK 118/2024 dan belum diterbitkan surat keputusan maka proses penyelesaian keberatannya dilakukan berdasarkan ketentuan terdahulu.
Peraturan yang dimaksud yaitu PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sementara itu, untuk keberatan PBB mengacu pada peraturan lama, yaitu PMK 253/2014 s.t.d.s PMK 253/2014. (rig)