KAMUS KEPABEANAN
Apa Itu Eigen Losing?
Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Februari 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Eigen Losing?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) menjadi instansi yang lekat dengan perannya sebagai pengawas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri. Namun, DJBC juga mengemban peran lainnya, yaitu sebagai trade facilitator.

Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta efisiensi biaya impor. Fasilitas yang diberikan DJBC itu di antaranya berupa eigen losing. Lantas, apa itu eigen losing?

Definisi
SECARA ringkas, eigen losing merupakan istilah yang merujuk pada pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). Eigen losing juga dapat berarti pembongkaran barang di tempat bongkar sendiri (Anwar, 2014).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Kegiatan pembongkaran pada dasarnya harus dilakukan di kawasan pabean, seperti di pelabuhan laut yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC.

Namun, dalam kondisi tertentu, importir diperkenankan untuk membongkar barang impor di tempat lain. Pembongkaran di tempat lain tersebut dapat dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.

Pembongkaran di tempat lain inilah yang disebut sebagai eigen losing. Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran di tempat lain.

Baca Juga:
Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Namun, tidak sembarang alasan bisa dijadikan dasar untuk mengajukan fasilitas eigen losing dalam pembongkaran. Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar diberikannya izin pembongkaran barang impor di tempat lain dalam PMK 108/2020.

Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Kedua, barang impor diangkut lanjut.

Ketiga, adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

Keempat, terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan. Kelima, tidak tersedianya kawasan pabean.

Selain berkaitan dengan pembongkaran, fasilitas eigen losing tersebut juga berkaitan dengan kegiatan penimbunan. Hal ini dijelaskan dalam Kelas Bimbingan Kepabeanan: Eigen Losing yang diadakan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui media sosial.

Dalam kelas tersebut, dijelaskan bahwa eigen losing adalah penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS).

Baca Juga:
DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Ketentuan eigen losing terkait dengan penimbunan juga diatur dalam PMK 108/2020. Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 112/2003, eigen losing dalam kegiatan penimbunan mengacu pada penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir.

Sama halnya dengan pembongkaran di tempat lain, penimbunan di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—baru bisa dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Izin tersebut juga tidak diberikan secara sembarangan.

Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar pemberian izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS.

Baca Juga:
KIHT Berubah Nama Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Ini Alasannya

Kedua, adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan. Ketiga, terdapat kongesti di pelabuhan.

Kongesti adalah banyaknya barang tertimbun di suatu tempat sehingga menimbulkan kemacetan arus barang. Berarti, dalam konteks ini, kongesti mengacu pada kawasan pabean (seperti pelabuhan) yang penuh dengan barang ditimbun sehingga tak memungkinkan barang impor yang baru datang ditimbun pada pelabuhan tersebut.

Keempat, tidak tersedianya TPS. Kelima, barang impor tersebut diimpor importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga:
Terima Telepon Mengaku KPP Tagih Utang Pajak? DJP Beri Saran Ini

Simpulan
INTINYA, eigen losing adalah pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean atau di tempat bongkar sendiri.

Eigen losing juga dapat mengacu pada penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS itu di antaranya seperti di gudang atau lapangan penimbunan milik importir. Fasilitas eigen losing di antaranya diberikan untuk mengefisiensikan biaya impor yang timbul.

Baca Juga:
DJBC Beberkan Perubahan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Misal, pada sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai sampai dengan Kota Jambi, berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan impor bahan baku/bahan pembantu.

Secara ketentuan, kapal-kapal niaga yang akan membongkar barang impor wajib melakukannya di Kantor Bea Cukai Jambi. Namun, pembongkaran di Kantor Bea Cukai Jambi akan membuat biaya impor menjadi lebih tinggi.

Untuk itu, otoritas bea cukai memberi kesempatan kepada pemilik pabrik/produsen untuk melakukan pembongkaran di tempat sendiri atau eigen losing (Anwar, 2014).

Selain itu, fasilitas eigen losing di antaranya diberikan terhadap impor sapi yang merupakan makhluk hidup sehingga perlu perhatian khusus (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak