KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Earmarking Tax?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 November 2020 | 20:30 WIB
Apa Itu Earmarking Tax?

DALAM teori kebijakan publik, efisiensi penggunaan anggaran bagi pemerintah merupakan hal yang penting. Satu langkah untuk dapat mencapai efisiensi anggaran pemerintah adalah melalui earmarking (Badan Kebijakan Fiskal, 2013)

Earmarking atau earmarked merupakan salah satu pendekatan pengelolaan keuangan publik, khususnya bidang penganggaran atau pengalokasian belanja. Istilah earmarking juga kerap dikaitkan dalam konteks perpajakan, sehingga kemudian muncul istilah earmarked tax (Agustianto et all, 2019).

Penerapan earmarked tax salah satunya tercermin pada beberapa pajak daerah. Hal ini tidak terlepas dari desentralisasi fiskal yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membiayai pengeluarannya. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan earmarked tax?

Baca Juga:
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Definisi Universal
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) earmarked tax atau appropriated tax atau hypothecated tax digunakan dalam konteks keuangan publik untuk mengacu pada peningkatan pendapatan dari sumber tertentu dan mendedikasikannya untuk pengeluaran publik tertentu.

Hypothecated tax diartikan sebagai pajak yang digunakan untuk tujuan tertentu. Misalnya, pajak atas gaji yang digunakan untuk membiayai asuransi sosial dan pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pemeliharaan jalan dan berbagai bentuk kebijakan antipolusi seperti pajak energi.

Selaras dengan itu, Cambridge Dictionary mendefinisikan hypothecated tax sebagai uang yang dikumpulkan dari pajak tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk satu tujuan tertentu. Misalnya, pajak judi sering kali digunakan untuk mendanai pendidikan atau pembangunan ekonomi.

Baca Juga:
Apa Itu e-SKTD?

Sementara itu, Tax Foundation (1965) mendefinisikan earmarking tax sebagai alat yang menghubungkan pendapatan dari pajak tertentu dengan pembiayaan fungsi pemerintahan tertentu.

Earmarking juga dapat didefinisikan sebagai praktik menunjuk atau mendedikasikan pendapatan tertentu untuk pembiayaan layanan publik tertentu (Margolis, 1957).

Secara lebih luas, Clague and Gordon (1939) mengartikan earmarking tax sebagai beberapa pajak yang sengaja dipisahkan dari pendapatan secara keseluruhan dan hanya bisa digunakan untuk program-program khusus pemerintah dan digunakan sepenuhnya untuk program tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Akuisisi?

Sebagai pajak yang penerimaannya telah didesain khusus earmarking tax terbagi menjadi dua tipe (Michael, 2008). Pertama, full earmarking tax yang berarti earmarking tax di desain sebagai satu-satunya sumber pembiayaan bagi program tersebut.

Kedua, partial earmarking tax yang berarti earmarking tax didesain bukan sebagai satu-satunya sumber pembiayaan, tetapi ada sumber lain. Intinya, pajak ini mengacu pada pengaturan anggaran dari pajak tertentu yang dialokasikan untuk pengeluaran fiskal tertentu (Hsiung, 2015).

Definisi Domestik
KENDATI mengatur kebijakan yang mencerminkan earmarking tax, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak menyebut istilah earmarking.

Baca Juga:
Apa Itu Expatriate Tax Regime?

Namun, dalam konteks domestik, istilah earmarking tax dapat disepadankan dengan pengalokasian dana pajak atau alokasi pajak. Adapun terdapat 3 jenis pajak daerah yang mengamanatkan earmarking tax.

Pertama, merujuk pada Pasal 8 ayat (5), hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kedua, sesuai dengan Pasal 31, penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Baca Juga:
What Is the Expatriate Tax Regime?

Ketiga, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Simpulan
Earmarking tax atau pengalokasian dana pajak adalah pengalokasian seluruh atau sejumlah penerimaan pajak untuk mendanai pengeluaran publik atau tujuan tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Mei 2023 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kas Negara dan RKUN?

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Jumat, 05 Mei 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tourism Tax ?

Rabu, 03 Mei 2023 | 17:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden