KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SKTD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 April 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu e-SKTD?

PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP. Guna mengakomodasi permohonan SKTD tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan e-SKTD. Lantas, apa itu e-SKTD?

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Definisi

e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.

Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui situs DJP Online. Sebelum dapat menggunakan e-SKTD, wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi e-SKTD terlebih dahulu melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Aplikasi e-SKTD ini memiliki 4 menu. Pertama, daftar SKTD. Menu daftar SKTD merupakan menu yang memuat daftar SKTD baik SKTD yang diajukan sendiri maupun SKTD yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak dapat mencetak SKTD yang berhasil diajukan melalui menu daftar SKTD. Wajib pajak tertentu juga dapat mengajukan penggantian SKTD melalui menu ini. Namun, penggantian SKTD hanya dapat dilakukan atas SKTD Tahunan.

Kedua, menu Formulir Permohonan SKTD. Formulir Permohonan SKTD merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan formulir permohonan SKTD. Menu ini telah menampilkan beragam pilihan wajib pajak yang akan mengajukan SKTD.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Pemilihan wajib pajak tersebut akan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKTD. Setelah memilih jenis wajib pajak, sistem secara otomatis akan menampilkan daftar persyaratan beserta status apakah syarat tersebut telah terpenuhi atau belum terpenuhi.

Adapun untuk jenis wajib pajak: perusahaan pelayaran niaga nasional; perusahaan penangkapan ikan nasional; jasa kepelabuhan nasional; perusahaan jasa angkutan sungai danau; penyeberangan nasional dan badan usaha angkutan nasional; harus memenuhi 5 syarat, yakni:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar;
iv. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional; dan
v. Menyertakan nomor izin usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Sementara itu, untuk wajib pajak yang merupakan: pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI; pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara nasional; dan pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum; harus memenuhi 4 syarat, meliputi:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar; dan
iv. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Ketiga, draft SKTD. Menu draft SKTD merupakan menu yang menyediakan informasi daftar SKTD yang telah dibuat, tetapi belum mendapatkan tanda terima DJP. Keempat, realisasi SKTD. Menu ini memuat daftar realisasi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) yang telah diajukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; Peraturan Meneteri Keuangan No.41/PMK.03/2020, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu