KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SKTD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 April 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu e-SKTD?

PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP. Guna mengakomodasi permohonan SKTD tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan e-SKTD. Lantas, apa itu e-SKTD?

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Definisi

e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.

Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui situs DJP Online. Sebelum dapat menggunakan e-SKTD, wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi e-SKTD terlebih dahulu melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Aplikasi e-SKTD ini memiliki 4 menu. Pertama, daftar SKTD. Menu daftar SKTD merupakan menu yang memuat daftar SKTD baik SKTD yang diajukan sendiri maupun SKTD yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak dapat mencetak SKTD yang berhasil diajukan melalui menu daftar SKTD. Wajib pajak tertentu juga dapat mengajukan penggantian SKTD melalui menu ini. Namun, penggantian SKTD hanya dapat dilakukan atas SKTD Tahunan.

Kedua, menu Formulir Permohonan SKTD. Formulir Permohonan SKTD merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan formulir permohonan SKTD. Menu ini telah menampilkan beragam pilihan wajib pajak yang akan mengajukan SKTD.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Pemilihan wajib pajak tersebut akan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKTD. Setelah memilih jenis wajib pajak, sistem secara otomatis akan menampilkan daftar persyaratan beserta status apakah syarat tersebut telah terpenuhi atau belum terpenuhi.

Adapun untuk jenis wajib pajak: perusahaan pelayaran niaga nasional; perusahaan penangkapan ikan nasional; jasa kepelabuhan nasional; perusahaan jasa angkutan sungai danau; penyeberangan nasional dan badan usaha angkutan nasional; harus memenuhi 5 syarat, yakni:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar;
iv. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional; dan
v. Menyertakan nomor izin usaha.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sementara itu, untuk wajib pajak yang merupakan: pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI; pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara nasional; dan pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum; harus memenuhi 4 syarat, meliputi:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar; dan
iv. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Ketiga, draft SKTD. Menu draft SKTD merupakan menu yang menyediakan informasi daftar SKTD yang telah dibuat, tetapi belum mendapatkan tanda terima DJP. Keempat, realisasi SKTD. Menu ini memuat daftar realisasi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) yang telah diajukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; Peraturan Meneteri Keuangan No.41/PMK.03/2020, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System