KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Billing

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Juli 2020 | 19:01 WIB
Apa Itu E-Billing

SEBAGAI pihak yang diberikan mandat untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan transfromasi yang selaras dengan dinamika perekonomian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menciptakan sistem administrasi perpajakan yang sederhana menjadi salah satu wujud transformasi itu. Pasalnya, administrasi pajak yang sederhana dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh sekaligus mengurangi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Salah satu cara merealisasikan administrasi pajak yang sederhana adalah dengan memanfaatkan teknologi. Karena itu, DJP mengambil langkah tepat dengan melakukan transformasi digital, salah satunya dengan meluncurkan e-billing. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-billing?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 ayat (3) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, wajib pajak dapat memperoleh kode billing melalui dua cara.

Pertama, layanan mandiri. Kedua, penerbitan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Baca Juga:
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

Lebih lanjut, pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing DJP. Aplikasi billing DJP merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan Internet atau intranet.

Sebelumnya, aplikasi billing DJP dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Namun, mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Baca Juga:
Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi

Berbeda dengan MPN sebelumnya, MPN-G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, adanya MPN-G2 membuat pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan e-billing.

Manfaat E-Billing
Terdapat 5 manfaat yang dapat diperoleh dari e-billing. Pertama, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data untuk pembayaran dan penyetoran negara. E-billing dianggap memudahkan karena penyetor tidak perlu lagi mengisi formulir surat setoran pajak secara manual.

Baca Juga:
Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Kedua, meminimalisiasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran. Ketiga, memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran atau penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran.

Keempat, memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memonitor status atau realisasi pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS