KAMUS PAJAK

Apa Itu Banding dalam Ranah Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Desember 2022 | 18.00 WIB
Apa Itu Banding dalam Ranah Perpajakan?

WAJIB pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan berbagai macam peraturan. Ada kalanya dalam pelaksanaan kewajiban pajak terjadi perbedaan perhitungan pajak, pembayaran pajak, atau interpretasi peraturan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Perbedaan antara otoritas pajak dengan wajib pajak tersebut dapat menimbulkan sengketa pajak. Guna mencari keadilan atas sengketa pajak yang terjadi, wajib pajak di antaranya dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Pajak. Lantas, apa itu banding?

Definisi
BANDING adalah upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.14/2002)

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002, kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan direktur jenderal (dirjen) pajak atas keberatan yang diajukan.

Hal ini berarti banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Sebagai ilustrasi apabila wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

SKP ini dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN), atau SKP Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak merasa tidak setuju atas SKP tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada dirjen pajak.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Apabila atas surat keputusan keberatan tersebut wajib pajak masih belum dapat menerima maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Simak ‘Ini Proses Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak’

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perpajakan. Lalu, Pengadilan Pajak akan memberikan putusan banding. Simak ‘Cara Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak’

Namun, apabila wajib pajak masih belum bisa menerima hasil putusan banding maka wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.