ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 April 2025 | 08.40 WIB
Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersilakan wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila memerlukannya.

Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Meski demikian, wajib pajak perlu untuk memperhatikan kelengkapan dokumen yang menjadi lampiran saat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut.

"Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut, maka silakan dapat menyampaikan perpanjangan SPT Tahunan," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Terdapat 3 dokumen yang harus dilampirkan wajib pajak ketika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, neraca dan data laporan keuangan sementara. Ketiga, laporan laba rugi, data perhitungan PPh, dan data setoran PPh.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini juga bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir jika wajib pajak hendak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan 2024. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.