KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuisisi?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Maret 2023 | 17.37 WIB
Apa Itu Akuisisi?

Ilustrasi.

SELAIN merger, akuisisi menjadi upaya lain yang dapat ditempuh suatu perusahaan untuk memperluas jaringannya. Akuisisi umumnya juga dilakukan untuk diversifikasi, perluasan pangsa pasar, peningkatan sinergi, dan pengurangan biaya (Kenton, 2022). Lantas, apa itu akuisisi?

Definisi Akuisisi

AKUISISI memiliki banyak arti yang berbeda, tergantung pada konteksnya. Kendati memiliki beragam arti, berdasarkan Cambridge Dictionary, secara umum pengertian akuisisi merujuk pada tindakan untuk mendapatkan sesuatu.

Adapun yang dimaksud sebagai akuisisi dalam kaitannya dengan perusahaan adalah suatu pengambilalihan kepentingan pengontrol (controlling interest) dalam perusahaan lain (Friedman, 1987).

Secara lebih spesifik, akuisisi perusahaan merupakan tindakan untuk mengambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain, yang biasanya, tetapi tidak selamanya dicapai dengan membeli saham biasa dari perusahaan lain (Fuady, 2008).

Fuady menyebut untuk dapat dikatakan sebagai akuisisi perusahaan dalam arti pengambilalihan saham, perusahaan pengambil alih paling tidak harus menjadi mayoritas biasa (simple majority). Berarti, perusahaan yang mengambil alih harus menguasai minimal 51% dari seluruh saham perusahaan yang diambil alih.

Definisi akuisisi yang senada dengan Fuady diutarakan oleh Kenton. Kenton menguraikan akuisisi adalah ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain untuk mendapatkan kendali atas perusahaan tersebut (Kenton, 2022).

Menurut Kenton, pembelian lebih dari 50% saham perusahaan target dan aset lainnya memungkinkan pengakuisisi membuat keputusan terkait dengan aset yang baru diakuisisi tanpa persetujuan pemegang saham perusahaan lainnya.

Secara lebih terperinci, akuisisi merupakan bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer) sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut (Moin, 2010).

Adapun yang dimaksud sebagai kendali atau pengendalian adalah kekuatan berupa kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan, mengangkat dan memberhentikan manajemen, serta mendapatkan hak suara mayoritas dalam rapat direksi.

Moin menerangkan beralihnya pengendalian berarti pengakuisisi memiliki mayoritas saham-saham berhak suara (voting stock) yang biasanya ditunjukkan atas kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara tersebut.

Pengakuisisi mungkin dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas meski saham yang dimiliki kurang dari jumlah tersebut apabila anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang demikian.

Sebaliknya, apabila anggaran dasar menyebutkan ketentuan lain, bisa juga pemilik lebih dari 51% saham tidak atau belum dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas. Adapun pihak pengakuisisi umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang di akuisisi (Moin, 2010).

Definisi Akuisisi dalam Ketentuan Domestik

Pada ketentuan domestik, istilah terkait dengan akuisisi di antaranya tercantum dalam Undang-Undang (UU) 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Namun, UU PT tidak menggunakan istilah akuisisi. Adapun UU PT menggunakan istilah pengambilalihan untuk pengertian akuisisi (Fuady,2008).

Merujuk Pasal 1 angka 11 UU PT, pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Istilah pengambilalihan juga tercantum dalam sejumlah ketentuan pajak. Ketentuan tersebut di antaranya PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Namun, PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 tidak menguraikan definisi pengambilalihan secara eksplisit. Beleid tersebut lebih kepada menjelaskan bentuk pengambilalihan usaha yang boleh menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha.

Perbedaan Akuisisi dengan Merger

ISTILAH merger dan akuisisi bisa jadi membingungkan. Sebab, kedua kata tersebut terkait dengan segala jenis kombinasi perusahaan atau pengambilalihan. Tetapi, boleh dikatakan merger berarti kombinasi dari semua aktiva dan kewajiban 2 perusahaan, sedangkan akuisisi berarti pembelian saham atau aset dari perusahaan lain (Brealey et al., 2007).

Sementara itu, menurut Moin akuisisi berbeda dengan merger. Sebab, akuisisi tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen, tetapi telah terjadi pengalihan pengendalian oleh pihak manajemen (Moin, 2010).

Senada, Fuady menyebut salah satu perbedaan antara merger dengan akuisisi adalah terkait dengan eksistensi perusahaan asal. Dalam hal akuisisi, baik perusahaan pengakuisisi maupun perusahaan target tetap eksis setelah akuisisi dilakukan. Akuisisi hanya membuat komposisi pemegang saham perusahaan target berubah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.