KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuisisi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Maret 2023 | 17:37 WIB
Apa Itu Akuisisi?

Ilustrasi.

SELAIN merger, akuisisi menjadi upaya lain yang dapat ditempuh suatu perusahaan untuk memperluas jaringannya. Akuisisi umumnya juga dilakukan untuk diversifikasi, perluasan pangsa pasar, peningkatan sinergi, dan pengurangan biaya (Kenton, 2022). Lantas, apa itu akuisisi?

Definisi Akuisisi

AKUISISI memiliki banyak arti yang berbeda, tergantung pada konteksnya. Kendati memiliki beragam arti, berdasarkan Cambridge Dictionary, secara umum pengertian akuisisi merujuk pada tindakan untuk mendapatkan sesuatu.

Baca Juga:
Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Adapun yang dimaksud sebagai akuisisi dalam kaitannya dengan perusahaan adalah suatu pengambilalihan kepentingan pengontrol (controlling interest) dalam perusahaan lain (Friedman, 1987).

Secara lebih spesifik, akuisisi perusahaan merupakan tindakan untuk mengambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain, yang biasanya, tetapi tidak selamanya dicapai dengan membeli saham biasa dari perusahaan lain (Fuady, 2008).

Fuady menyebut untuk dapat dikatakan sebagai akuisisi perusahaan dalam arti pengambilalihan saham, perusahaan pengambil alih paling tidak harus menjadi mayoritas biasa (simple majority). Berarti, perusahaan yang mengambil alih harus menguasai minimal 51% dari seluruh saham perusahaan yang diambil alih.

Baca Juga:
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Definisi akuisisi yang senada dengan Fuady diutarakan oleh Kenton. Kenton menguraikan akuisisi adalah ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain untuk mendapatkan kendali atas perusahaan tersebut (Kenton, 2022).

Menurut Kenton, pembelian lebih dari 50% saham perusahaan target dan aset lainnya memungkinkan pengakuisisi membuat keputusan terkait dengan aset yang baru diakuisisi tanpa persetujuan pemegang saham perusahaan lainnya.

Secara lebih terperinci, akuisisi merupakan bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer) sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut (Moin, 2010).

Baca Juga:
Apa Itu Pencatatan di Bidang Cukai?

Adapun yang dimaksud sebagai kendali atau pengendalian adalah kekuatan berupa kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan, mengangkat dan memberhentikan manajemen, serta mendapatkan hak suara mayoritas dalam rapat direksi.

Moin menerangkan beralihnya pengendalian berarti pengakuisisi memiliki mayoritas saham-saham berhak suara (voting stock) yang biasanya ditunjukkan atas kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara tersebut.

Pengakuisisi mungkin dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas meski saham yang dimiliki kurang dari jumlah tersebut apabila anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang demikian.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Impor?

Sebaliknya, apabila anggaran dasar menyebutkan ketentuan lain, bisa juga pemilik lebih dari 51% saham tidak atau belum dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas. Adapun pihak pengakuisisi umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang di akuisisi (Moin, 2010).

Definisi Akuisisi dalam Ketentuan Domestik

Pada ketentuan domestik, istilah terkait dengan akuisisi di antaranya tercantum dalam Undang-Undang (UU) 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Namun, UU PT tidak menggunakan istilah akuisisi. Adapun UU PT menggunakan istilah pengambilalihan untuk pengertian akuisisi (Fuady,2008).

Baca Juga:
Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

Merujuk Pasal 1 angka 11 UU PT, pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Istilah pengambilalihan juga tercantum dalam sejumlah ketentuan pajak. Ketentuan tersebut di antaranya PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Namun, PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 tidak menguraikan definisi pengambilalihan secara eksplisit. Beleid tersebut lebih kepada menjelaskan bentuk pengambilalihan usaha yang boleh menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Rilis 3 Ketentuan Baru Soal Pajak Perusahaan

Perbedaan Akuisisi dengan Merger

ISTILAH merger dan akuisisi bisa jadi membingungkan. Sebab, kedua kata tersebut terkait dengan segala jenis kombinasi perusahaan atau pengambilalihan. Tetapi, boleh dikatakan merger berarti kombinasi dari semua aktiva dan kewajiban 2 perusahaan, sedangkan akuisisi berarti pembelian saham atau aset dari perusahaan lain (Brealey et al., 2007).

Sementara itu, menurut Moin akuisisi berbeda dengan merger. Sebab, akuisisi tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen, tetapi telah terjadi pengalihan pengendalian oleh pihak manajemen (Moin, 2010).

Senada, Fuady menyebut salah satu perbedaan antara merger dengan akuisisi adalah terkait dengan eksistensi perusahaan asal. Dalam hal akuisisi, baik perusahaan pengakuisisi maupun perusahaan target tetap eksis setelah akuisisi dilakukan. Akuisisi hanya membuat komposisi pemegang saham perusahaan target berubah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Jumat, 02 Juni 2023 | 13:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pencatatan di Bidang Cukai?

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Impor?

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!