BOSNIA-HERZEGOVINA

Antisipasi Kebijakan Pajak Global, UU PPN Bakal Diamendemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 15:00 WIB
Antisipasi Kebijakan Pajak Global, UU PPN Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

SARAJEWO, DDTCNews – Pemerintah Bosnia dan Herzegovina berencana mengamendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) guna mengantisipasi arah kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku di Uni Eropa.

“Undang-undang tentang PPN baru diusulkan Indirect Taxation Authority (ITA) untuk menyelaraskan dengan arahan Uni Eropa dan mnemfasilitasi pekerjaan komunitas bisnis,” sebut Obserwator Finansowy dalam pemberitaannya, Selasa (28/09/2021).

Terdapat beberapa hal yang diubah dalam UU PPN antara lain seperti meningkatkan ambang batas registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bagi dengan omzet minimal BAM50.000 atau sekitar Rp425 juta menjadi BAM75.000 atau sekitar Rp638 juta per tahun.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sementara itu, ambang batas pendaftaran PKP bagi petani, yaitu memiliki omzet per tahun minimal BAM100.000,00. Selain itu, UU PPN baru juga mengatur tempat penyediaan layanan sesuai dengan arahan dan standar Uni Eropa.

Ada juga perpanjangan aturan tagihan balik PPN atas penyerahan barang bergerak dari PKP dalam proses kepailitan, impor dan penyediaan tenaga listrik dan gas bumi kepada penyalur kena pajak melalui sistem transmisi atau distribusi, serta penyerahan investasi emas.

Lebih lanjut, dalam UU PPN baru juga diberlakukan restitusi PPN bagi pengusaha kena pajak luar negeri. Kemudian, ada juga mengenai skema penghapusan pendaftaran bersama untuk jenis kelompok PPN tertentu.

Saat ini, rancangan UU PPN tersebut baru tahap pengusulan, sehingga memerlukan persetujuan dari parlemen dan dewan menteri untuk bisa sampai disahkan menjadi undang-undang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi