PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Hal Ini, WP Diimbau Jangan Tunggu Akhir Bulan Ikut PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 13:45 WIB
Antisipasi Hal Ini, WP Diimbau Jangan Tunggu Akhir Bulan Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga akhir Maret 2022, Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyelenggaraan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dia mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut sesegera mungkin.

"Waktunya tinggal 1 bulan lebih beberapa hari, pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan kepada wajib pajak agar fasilitas dimanfaatkan secepat mungkin," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Bila wajib pajak baru menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) menjelang akhir penyelenggaraan PPS, lanjut Yon, dikhawatirkan ada harta yang tertinggal dan lupa untuk dilaporkan oleh wajib pajak.

Implikasinya, wajib pajak harus membayar PPh final atas aset yang kurang diungkap beserta sanksi administrasi berupa denda atas aset tersebut.

"Kalau nanti wajib pajak menunggu akhir-akhir bulan, lalu ternyata masih ada aset [yang belum dilaporkan], tentunya sesuai dengan ketentuan kami terpaksa tindak lanjuti untuk aset-aset yang terlupa atau tidak diikutkan," ujar Yon.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

PPS dapat diikuti wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang dalam mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan. Selain itu, PPS juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi atas aset 2016 hingga 2020 yang belum dicantumkan pada SPT Tahunan 2020.

Hingga hari ini, aset yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS sudah mencapai Rp103,3 triliun. PPh final yang dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp10,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu