Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga akhir Maret 2022, Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyelenggaraan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dia mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut sesegera mungkin.
"Waktunya tinggal 1 bulan lebih beberapa hari, pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan kepada wajib pajak agar fasilitas dimanfaatkan secepat mungkin," katanya, Jumat (27/5/2022).
Bila wajib pajak baru menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) menjelang akhir penyelenggaraan PPS, lanjut Yon, dikhawatirkan ada harta yang tertinggal dan lupa untuk dilaporkan oleh wajib pajak.
Implikasinya, wajib pajak harus membayar PPh final atas aset yang kurang diungkap beserta sanksi administrasi berupa denda atas aset tersebut.
"Kalau nanti wajib pajak menunggu akhir-akhir bulan, lalu ternyata masih ada aset [yang belum dilaporkan], tentunya sesuai dengan ketentuan kami terpaksa tindak lanjuti untuk aset-aset yang terlupa atau tidak diikutkan," ujar Yon.
PPS dapat diikuti wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang dalam mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan. Selain itu, PPS juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi atas aset 2016 hingga 2020 yang belum dicantumkan pada SPT Tahunan 2020.
Hingga hari ini, aset yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS sudah mencapai Rp103,3 triliun. PPh final yang dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp10,3 triliun. (rig)