Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mewaspadai dampak penyelenggaraan pemilu 2024 terhadap penerimaan pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan selalu mengamati kondisi perekonomian yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Di sisi lain, DJP juga akan tetap melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan.
"Dalam kondisi apapun kami akan melakukan fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak dan melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Suryo menuturkan penerimaan pajak memiliki kaitan yang erat dengan kondisi ekonomi dan harga komoditas. Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, DJP mewaspadai timbulnya ketidakpastian yang berdampak pada kondisi perekonomian nasional.
Selain itu, harga komoditas global juga diperkirakan bakal mengalami mengalami moderasi setelah booming pada 2021. Meski demikian, kinerja penerimaan pajak juga akan bergantung pada aktivitas optimalisasi yang dilaksanakan DJP.
Dalam hal ini, DJP secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan mulai dari memberikan pelayanan kepada wajib pajak, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh, hingga penegakan hukum.
Kegiatan penegakan hukum di bidang pajak tersebut meliputi upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, serta penyidikan.
Dalam KEM-PPKF 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 9,91% hingga 10,18%. Rasio perpajakan diperkirakan terus meningkat sejalan dengan reformasi fiskal yang berjalan beberapa tahun terakhir. (rig)