KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Dampak Pemilu 2024 terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:30 WIB
Antisipasi Dampak Pemilu 2024 terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mewaspadai dampak penyelenggaraan pemilu 2024 terhadap penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan selalu mengamati kondisi perekonomian yang akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Di sisi lain, DJP juga akan tetap melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan.

"Dalam kondisi apapun kami akan melakukan fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak dan melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Suryo menuturkan penerimaan pajak memiliki kaitan yang erat dengan kondisi ekonomi dan harga komoditas. Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, DJP mewaspadai timbulnya ketidakpastian yang berdampak pada kondisi perekonomian nasional.

Optimalisasi Penerimaan dari DJP

Selain itu, harga komoditas global juga diperkirakan bakal mengalami mengalami moderasi setelah booming pada 2021. Meski demikian, kinerja penerimaan pajak juga akan bergantung pada aktivitas optimalisasi yang dilaksanakan DJP.

Dalam hal ini, DJP secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan mulai dari memberikan pelayanan kepada wajib pajak, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh, hingga penegakan hukum.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kegiatan penegakan hukum di bidang pajak tersebut meliputi upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, serta penyidikan.

Dalam KEM-PPKF 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 9,91% hingga 10,18%. Rasio perpajakan diperkirakan terus meningkat sejalan dengan reformasi fiskal yang berjalan beberapa tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati