PEMILU 2024

Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Februari 2024 | 12:00 WIB
Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Calon wakil presiden nomer urut 1 Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi co-kapten Timnas AMIN Thomas Lembong (kiri) menyampaikan orasi saat kampanye di Yogyakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wp

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan kebijakan pajak yang lebih rasional apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan pajak yang rasional artinya memiliki pertimbangan logis yang dapat dipahami masyarakat. Dengan kebijakan yang rasional, lanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga bakal meningkat.

"Saya pikir wajib pajak itu rasional. Kalau mereka mendapat layanan publik yang proporsional dengan pajak yang mereka bayar, mereka tidak akan keberatan," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Thomas menuturkan wajib pajak akan patuh apabila memahami peran pajak untuk pembangunan negara. Tidak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus dapat merasakan manfaat pajak yang telah dibayarkan.

Dia menjelaskan kerelaan wajib pajak melaksanakan kewajibannya cenderung tumbuh jika mereka turut menikmati perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur. Sebaliknya, wajib pajak relatif bakal menghindar jika dikenakan beban pajak terlalu besar, tetapi manfaatnya tidak terasa.

Belum lagi jika marak korupsi anggaran negara yang utamanya disokong oleh pajak maka kerelaan wajib pajak dapat terus tergerus.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Kalau kita serius memberantas korupsi, serius memperbaiki layanan publik, maka saya yakin wajib pajak rasional dan merespons positif," ujarnya.

Di sisi lain, Thomas memandang kebijakan pajak rasional harus menjadi instrumen untuk mendukung kegiatan yang bernilai positif bagi masyarakat. Untuk itu, Anies-Muhaimin menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan untuk mendorong budaya gemar menabung.

Untuk kegiatan yang berdampak negatif pada masyarakat, sambungnya, bakal dikenakan pajak tinggi. Kegiatan yang memiliki negatif untuk masyarakat antara lain seperti emisi karbon dan minuman mengandung gula. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS