Pertanyaan:
Mr. A salah satu tenaga kerja asing perusahaan kami, baru saja selesai diperiksa sehubungan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menyatakan lebih bayar. Kepada tenaga kerja tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Apakah atas SKPLB tersebut dapat diperhitungkan untuk melunasi angsuran PPh Pasal 25 tenaga kerja asing?
Bagus Kurniawan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bagus atas pertanyaannya. Berikut jawaban yang bisa kami berikan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur bahwa dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak termasuk sebagaimana tercantum dalam SKPLB dapat dikembalikan kepada wajib pajak.
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang akan dikembalikan terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak yang ada, baik yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Domisili maupun KPP Lokasi (lihat detailnya pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam PMK-244).
Lebih lanjut Pasal 5 ayat (2) PMK-244 tersebut mengatur hal sebagai berikut:
"Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan: a. pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain."
Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam SKPLB dapat dikembalikan kepada Mr. A setelah sebelumnya diperhitungkan dengan utang pajak Mr. A (bila ada).
Dalam hal setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang ada masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas wajib pajak (tenaga kerja asing) lainnya termasuk angsuran PPh Pasal 25.
Pelunasan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud di atas diakui pada saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
Mekanisme ini dapat dilakukan dengan cara Mr. A mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar. Demikian jawaban kami, semoga membantu.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.