SINGAPURA

Anggota DPR Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan dengan Tarif 0,5%-2%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 10:30 WIB
Anggota DPR Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan dengan Tarif 0,5%-2%

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Anggota Parlemen Partai Buruh Jamus Lim mengusulkan adanya pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% sampai dengan 2% terhadap orang paling kaya di Singapura.

Lim menilai pengenaan pajak kekayaan dapat membantu mendiversifikasi sumber pendapatan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mereduksi ketidaksetaraan pendapatan dan kekayaan di tengah masyarakat.

“Meski sistem pajak Singapura secara keseluruhan bersifat progresif dengan orang kaya lebih banyak bayar pajak daripada yang miskin, tetapi seperempat dari pajak yang dikenakan bersifat regresif,” katanya dikutip dari straitstimes.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Lim menambahkan pajak kekayaan dapat mereduksi regresivitas dalam rezim pajak di Singapura secara keseluruhan. Untuk itu, ia mengusulkan pajak kekayaan dalam mosinya berjudul Perpajakan untuk Dinamika dan Keadilan Ekonomi Abad ke-21.

Menurutnya, memperkenalkan pajak kekayaan dapat menawarkan potensi manfaat tambahan untuk menurunkan tingkat ketimpangan secara keseluruhan di masyarakat, yang merupakan masalah nyata dan mendesak.

Dalam mosi tersebut, terdapat beberapa usulan besaran tarif yang terdiri dari tiga tarif berbeda. Tarif tersebut terdiri dari usulan pajak 0,5% untuk kekayaan bersih lebih dari US$10 juta, 1% untuk kekayaan di atas US$50 juta, dan 2% untuk kekayaan di atas US$1 miliar.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Lim juga menanggapi keberatan terkait dengan pajak kekayaan di antaranya seperti adanya peluang pajak berganda. Meski begitu, ia tetap berpandangan Ketidaksetaraan adalah masalah nyata dan mendesak untuk segera diatasi.

"Keyakinan tulus saya adalah kita semua, termasuk orang kaya, ingin hidup di dunia di mana kita semua dapat menyumbangkan bagian yang adil untuk menjadikannya tempat yang lebih baik, baik hari ini maupun untuk anak-anak kita," tuturnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?