KEBIJAKAN PAJAK

Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:30 WIB
Amati Isu Gelombang PHK, Wamenkeu Singgung Soal Insentif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus memperhatikan perkembangan isu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bisa saja memberikan insentif kepada sektor tersebut apabila memang diperlukan.

"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Suahasil menyebut aspek ketenagakerjaan akan terus diperhatikan Kementerian Keuangan, khususnya melalui data pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, data PPh Pasal 21 dapat menjadi indikator untuk mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji secara mendetail.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mampu tumbuh 21% hingga Oktober 2022 dan berkontribusi sebesar 9,9% terhadap total realisasi penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan setoran pajak PPh Pasal 21 yang tumbuh sesungguhnya mengindikasikan perusahaan atau wajib pajak badan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

"Ini menjadi sangat kikuk kalau dibandingkan dengan berita PHK. Kalau melihat PPh Pasal 21 yang meningkat 21% itu berarti ada karyawan yang bekerja, mendapatkan pendapatan, dan perusahaannya membayar PPh Pasal 21," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, isu PHK sektor industri perlu disikapi secara hati-hati agar dapat direspons dengan menggunakan kebijakan yang tepat.

Kemenaker sebelumnya mengungkapkan kementerian banyak menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri. PHK terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan