PENEGAKAN HUKUM

Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita 4 truk tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT GIPE dan PT DPM yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan pada 16 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan keempat truk tangki tersebut menjadi barang bukti persidangan tersangka tindak pidana pajak berinisial DT yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif.

"DT melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Neilmaldrin menjelaskan tersangka DT ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Tindak pidana pajak tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,4 miliar.

Akibat perbuatannya, DT terancam dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Saat ini, kasus tindak pidana perpajakan oleh DT sudah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, DT berhak mengajukan penghentian penyidikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP, penghentian penyidikan atas tindak pidana faktur pajak fiktif dihentikan bila tersangka melunasi kerugian negara sebesar nilai pada faktur pajak dan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak, yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari