KOTA DEPOK

Aktivitas Ekonomi Dibuka Lagi, Target Pajak Tinjau Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 12:00 WIB
Aktivitas Ekonomi Dibuka Lagi, Target Pajak Tinjau Ulang

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana meningkatkan pendapatan pajak daerah seiring dengan telah dibukanya aktivitas perekonomian. Target pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya senilai Rp1,2 triliun akan dievaluasi.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan akan ada perubahan yang signifikan atas target pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun target pajak bumi bangunan (PBB), menurut Nina, tidak akan berubah signifikan.

“Kita lihat nanti saat perubahan anggaran," ujar Nina, dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kota Depok Endra mengatakan peningkatan pendapatan pajak daerah akan diupayakan melalui pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Merujuk pada tren tahun lalu, realisasi ketiga jenis pajak ini senilai Rp1 triliun, melebihi target Rp911 miliar.

Pada tahun ini, pajak hotel ditargetkan dapat mencapai Rp20,42 miliar, sedangkan pajak restoran restoran ditargetkan senilai Rp167,83 miliar. Adapun target pajak parkir dipatok mencapai Rp13,6 miliar.

Dari target tersebut, realisasi pajak hotel untuk saat ini baru mencapai Rp5,2 miliar, sedangkan pajak restoran sudah terealisasi senilai Rp73,97 miliar. Adapun realisasi pajak parkir tercatat mencapai Rp5,22 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Untuk mencapai target, kami tengah melakukan berbagai strategi," kata Endra.

Seperti dilansir Radar Depok, berbagai langkah yang dilakukan antara lain sosialisasi kepada wajib pajak lewat berbagai media, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak, fasilitas cicilan pembayaran pajak, hingga pengurangan ketetapan pajak bagi masyarakat miskin sebesar 40%.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 6 Mei 2020, target pendapatan daerah Kota Depok secara keseluruhan mencapai Rp3,08 triliun. Dari jumlah tersebut, target PAD senilai Rp1,26 triliun.

Dari target PAD tersebut, target pajak daerah Kota Depok sendiri mencapai Rp1,02 triliun. Adapun penerimaan dari retribusi ditargetkan mencapai Rp40,05 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN