KP2KP PELABUHAN RATU

Aktifkan NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Sampaikan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:00 WIB
Aktifkan NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Sampaikan SPT

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak orang pribadi yang ingin mencetak NPWP pada 16 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Iyok Sukirman mengatakan otoritas pajak menemukan wajib pajak bernama Nandang ternyata dalam status non-efektif (NE) sehingga perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu sebelum mencetak kartunya.

“Setelah melakukan pengecekan di tempat pelayanan terpadu KP2KP Pelabuhan Ratu. NPWP wajib pajak tersebut ternyata ada, tetapi statusnya non-efektif,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Untuk mengaktifkan NPWP, lanjut Iyok, wajib pajak bersangkutan perlu menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. Kemudian, petugas memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.

Jika NPWP sudah aktif, sambungnya, wajib pajak bisa mencetak kartunya. Tak hanya itu, DJP juga memiliki fitur pengiriman NPWP elektronik ke email wajib pajak. Dengan fitur itu, wajib pajak dapat menyalin atau mencetak NPWP elektronik sendiri.

“Kalau butuh kartu NPWP, ada kartu NPWP elektronik,” tuturnya. Simak 'Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email'.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sementara itu, Nandang yang bekerja sebagai satpam di PLTU Palabuhanratu mengaku membutuhkan NPWP untuk keperluan kantor. Saat berkonsultasi dengan petugas pajak, ia mengaku lupa menaruh kartu NPWP.

Sebagai informasi, wajib pajak NE merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara