PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Akrobat Lagi, Fraksi Golkar Ganti 4 Anggotanya di Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 13:55 WIB
Akrobat Lagi, Fraksi Golkar Ganti 4 Anggotanya di Komisi XI DPR

JAKARTA, DDTCNews—Fraksi Partai Golkar kembali melakukan akrobat politik mengejutkan menjelang voting pemilihan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah membongkar dan mengembalikan lagi ke-7 anggotanya ke Komisi XI, kini fraksi tersebut melempar 4 anggotanya lagi.

Hal tersebut terungkap dalam surat Fraksi Partai Golkar ke pimpinan DPR Nomor: SJ.00.2647/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang diperoleh DDTCNews, Senin siang ini (23/9/2019). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir.

“Menunjuk undangan Komisi XI Nomor PW/15890/DPR RI/IX/2019 tanggal 20 September 2019 perihal Undangan RDPU Komisi XI dengan acara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI 2019-2024 sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diadakan pergantian sementara keanggotaan komisi dalam acara tersebut,” kata Adies Kadir dalam surat itu.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Anggota Komisi XI yang dipindahkan adalah Ketua Komisi XI yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Ahmadi Noor Supit, Mukhamad Misbakhun, dan Agung Gunanjar Sudarsa. Melchias pindah ke Komisi V, Ahmadi ke Komisi I, Misbakhun ke Komisi VII, Agun pindah ke Komisi IX.

Adapun penggantinya adalah Muhidin Mohamad Said dari Komisi V, Bobby Adhityo Rizaldi dari Komisi I, Maman Abdurrahman dari Komisi VII, dan Andi Fauziyah Pujiwatie Hatta dari Komisi IX.

Dengan adanya surat itu, maka Melchias Markus Mekeng misalnya, yang belum 24 jam duduk di Komisi V per 20 September 2019 kembali bergeser ke Komisi XI, dan kini ditarik lagi ke Komisi V. Sama seperti Melchias, begitu pula nasib yang dialami Ahmadi, Misbakhun, dan Agun.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Akan halnya 3 anggota Komisi XI yang lain, yaitu Andi Achmad Dara, Muhammad Nur Purnomosidi, dan Muhammad Sarmuji, tetap di Komisi XI. Ketiganya pada Kamis (19/9/2019) juga ditarik dari Komisi XI, tetapi dikembalikan lagi pada Jumat (20/9/2019) ke komisi keuangan dan perbankan itu.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Fraksi Partai Golkar DPR untuk situasi ini. Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR. Namun, berubahnya komposisi anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini otomatis mengubah kembali peta politik pemilihan anggota BPK.

Sebab pada Senin-Selasa pekan ini (23-24/9/2019), Komisi XI akan menggelar fit and proper test kepada 30 sisa calon anggota BPK 2019-2024 yang belum dites, dan selanjutnya diadakan voting untuk memilih 5 anggota BPK pada Selasa atau Rabu (24-25/9/2019). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya