PP 55/2022

Akhirnya Terbit! PP Soal Pajak Penghasilan Turunan dari UU HPP

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 20:30 WIB
Akhirnya Terbit! PP Soal Pajak Penghasilan Turunan dari UU HPP

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru guna melaksanakan ketentuan pajak penghasilan dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PP yang dimaksud adalah PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang diundangkan oleh pemerintah pada 20 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Bahwa dengan telah diundangkannya UU HPP, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif," bunyi bagian pertimbangan PP 55/2022, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebih lanjut tentang kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan, serta natura dan kenikmatan.

Khusus mengenai natura, Pasal 24 mengatur natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Makanan dan minuman bagi pegawai yang dimaksud antara lain makanan dan minuman yang disediakan untuk pegawai di tempat kerja; kupon makanan dan minuman untuk pegawai pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; serta bahan makanan dan minuman dengan batasan tertentu.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sementara itu, natura dan kenikmatan di daerah tertentu antara lain sarana prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotif.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh K/L berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Keuangan masih akan mengatur lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

PP 55/2022 juga turut memerinci instrumen pencegahan penghindaran pajak dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Selain itu, PP 55/2022 turut menyesuaikan pengaturan bantuan dan sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang dikecualikan dari objek PPh, PPh final UMKM, dan pengaturan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.

Beberapa ketentuan yang dicabut seiring dengan berlakunya PP 55/2022 antara lain PP 18/2009, Pasal 2A PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 9/2021, PP 23/2018, Pasal 10 PP 29/2020, dan PP 30/2020.

"Dengan penyusunan PP ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan," tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT