KEBIJAKAN PAJAK

Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 15:30 WIB
Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan dalam acara Afternoon Tax Talk

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai sudah menerapkan pajak lingkungan dalam kebijakan fiskal seperti halnya negara-negara maju di kawasan Eropa. Hanya saja, tujuan dari kebijakan pajak lingkungan tersebut bertolak belakang.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan mengatakan konsep pajak lingkungan yang dirumuskan Eurostat dan OECD merupakan instrumen fiskal untuk mengubah perilaku masyarakat, bukan meningkatkan penerimaan.

"Konsep pajak lingkungan dari Eurostat dan OECD itu motivasinya perubahan perilaku masyarakat dan motivasi fiskal dalam bentuk penerimaan itu justru tidak diharapkan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Konsep pajak lingkungan OECD, lanjut Dahliana, terbagi dalam beberapa klaster yaitu klaster pajak terkait dengan energi, kendaraan bermotor, sampah dan klaster lainnya. Menurutnya, Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah.

Setidaknya terdapat 9 jenis pungutan yang menjadi hak daerah yang sejalan dengan konsep pajak lingkungan OECD. Lima jenis pajak di antaranya menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu pajak kendaraan, BBNKB, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak lingkungan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Meski begitu, pajak lingkungan di Indonesia tersebut tidaklah berorientasi pada perubahan perilaku masyarakat. Seluruh 9 jenis pajak daerah yang sejalan dengan klaster pajak lingkungan OECD hanya menjadi instrumen fiskal untuk menambah penerimaan pajak daerah.

"Kalau mengacu kepada klasterisasi yang diadopsi OECD maka sembilan jenis pajak itu gagal dalam mengubah perilaku karena tujuannya lebih kepada penerimaan sehingga tidak memicu perubahan perilaku dari masyarakat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 22:33 WIB

Mengubah perilaku masyarakat dan bukan meningkatkan penerimaan menjadi sebuah tantangan. Walaupun regulasi di Indonesia telah menerapkan beberapa klaster, nyatanya implementasi dan tujuan belum tercapai. Perlu ada pembaharuan dan evaluasi terhadap UU untuk kemudian dicari jalan keluar terbaru.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?