KEBIJAKAN PAJAK

Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 April 2021 | 15.30 WIB
Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan dalam acara Afternoon Tax Talk

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai sudah menerapkan pajak lingkungan dalam kebijakan fiskal seperti halnya negara-negara maju di kawasan Eropa. Hanya saja, tujuan dari kebijakan pajak lingkungan tersebut bertolak belakang.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan mengatakan konsep pajak lingkungan yang dirumuskan Eurostat dan OECD merupakan instrumen fiskal untuk mengubah perilaku masyarakat, bukan meningkatkan penerimaan.

"Konsep pajak lingkungan dari Eurostat dan OECD itu motivasinya perubahan perilaku masyarakat dan motivasi fiskal dalam bentuk penerimaan itu justru tidak diharapkan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Konsep pajak lingkungan OECD, lanjut Dahliana, terbagi dalam beberapa klaster yaitu klaster pajak terkait dengan energi, kendaraan bermotor, sampah dan klaster lainnya. Menurutnya, Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah.

Setidaknya terdapat 9 jenis pungutan yang menjadi hak daerah yang sejalan dengan konsep pajak lingkungan OECD. Lima jenis pajak di antaranya menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu pajak kendaraan, BBNKB, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak lingkungan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Meski begitu, pajak lingkungan di Indonesia tersebut tidaklah berorientasi pada perubahan perilaku masyarakat. Seluruh 9 jenis pajak daerah yang sejalan dengan klaster pajak lingkungan OECD hanya menjadi instrumen fiskal untuk menambah penerimaan pajak daerah.

"Kalau mengacu kepada klasterisasi yang diadopsi OECD maka sembilan jenis pajak itu gagal dalam mengubah perilaku karena tujuannya lebih kepada penerimaan sehingga tidak memicu perubahan perilaku dari masyarakat," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Mengubah perilaku masyarakat dan bukan meningkatkan penerimaan menjadi sebuah tantangan. Walaupun regulasi di Indonesia telah menerapkan beberapa klaster, nyatanya implementasi dan tujuan belum tercapai. Perlu ada pembaharuan dan evaluasi terhadap UU untuk kemudian dicari jalan keluar terbaru.