KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:30 WIB
Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengunjungi alamat wajib pajak guna melakukan penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 19 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Temanggung Andrian Sarjono menyebut PT Berkah Mitra Elpiji Wonosobo telah mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Adapun wajib pajak badan bergerak di bidang penjualan eceran gas elpiji.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang disampaikan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Adrian, petugas mengecek data alamat, kepemilikan usaha, jenis usaha yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup omzet usaha, jumlah karyawan dan nilai transaksi yang dijalankan.

“Setelah data sudah dipastikan kebenarannya, KPP akan memberikan keputusan untuk pengaktifan akun PKP paling lama 10 hari kerja setelah tanggal permohonan aktivasi akun PKP,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 4/2020, pemohonan aktivasi akun PKP dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai kewajiban memungut dan menyetorkan PPN serta membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan dan melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System