ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 16:11 WIB
Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Yang dimaksud taat asas dalam pembukuan, salah satunya, adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku.

Merujuk pada UU PPh, wajib pajak tidak boleh mengubah tahun buku atau tahun pajak sesuka hati. Namun, dalam keadaan tertentu Ditjen Pajak (DJP) membolehkan perubahan periode pembukuan.

"Wajib pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan Dirjen Pajak," bunyi penjelasan Surat Edaran SE-14/PJ.313/1991, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Contact center DJP mengimbau wajib pajak badan yang ingin mengajukan perubahan periode pembukuan agar menghubungi KPP terdaftar untuk memastikan prosedurnya.

Sesuai dengan SE-14/PJ.313/1991, keputusan pertujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Selanjutnya, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, apabila belum wajib pajak badan yang bersangkutan belum menerima atau belum diterbitkan keputusan perubahan tahun buku, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Apabila wajib pajak masih menggunakan tahun kalender (Januari-Desember), SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

"Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak," bunyi SE-14/PJ.313/1991. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS