KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:03 WIB
Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (26/03/2021). (foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah berencana memperluas jumlah provinsi yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April, kami akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” katanya dikutip dari Setkab, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Airlangga menjelaskan cakupan PPKM Mikro akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada. Menurutnya, pemerintah akan menambah setidaknya 5 provinsi yang menerapkan PPKM setelah 5 April 2021 sesuai dengan data-data yang ada.

Dalam rapat tersebut, Airlangga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional mencapai 8,45%, atau lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06%.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8% lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74%. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7% atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2%.

Baca Juga:
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM mikro tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April. Pada saat bersamaan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM diperluas dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.

Adapun 15 provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim