DKI JAKARTA

Ahok Bakal Naikkan Tarif BBNKB 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:15 WIB
Ahok Bakal Naikkan Tarif BBNKB 15%

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengajukan usulan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 15% atau naik 5% dari tarif sebelumnya. Rencananya kenaikan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan rencana kenaikan ini antara lain untuk menekan volume pertambahan kendaraan di Jakarta. Tercatat setiap harinya pembelian mobil baru di Jakarta mencapai 300 hingga 400 unit.

“Saat ini kami sedang melengkapi draf revisi Perda untuk diajukan lagi ke DPRD. Kami masukkan analisa yang lebih lengkap. Sebelumnya, kami sudah mengajukan draf namun ditolak DPRD” tutur Agus, Kamis (23/6).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Agus menduga DPRD khawatir rencana ini akan membebani masyarakat, namun DPP DKI menilai masyarakat yang bisa membeli mobil tergolong mampu jadi tidak masalah jika mereka dibebani pajak lebih tinggi.

Kendati demikian, rencana ini masih berada dalam jalur hukum yang benar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur besarnya tarif BBNKB tertinggi adalah 20%, sedangkan Pemprov DKI hanya akan menaikkan sebesar 15%. Seperti dikutip infonitas.com, tarif BBNKB yang berlaku sebelumnya sebesar 10%.

Sementara itu, rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan sistem ganjil-genap nomor polisi pada 27 Juli nanti dinilai bisa menyebabkan jumlah kendaraan di Jakarta semakin bertambah lantaran masyarakat dianggap akan memanfaatkan kelonggaran sistem ini

Tampaknya Pemprov DKI lebih berfokus pada penerapan jalur evakuasi busway. Seperti diketahui jalur busway baru saja ditetapkan sebagai jalur yang bisa digunakan saat terjadi keadaan darurat, misalnya untuk evakuasi kecelakaan, pemadam kebakaran, dan lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini