JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengajukan usulan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 15% atau naik 5% dari tarif sebelumnya. Rencananya kenaikan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan rencana kenaikan ini antara lain untuk menekan volume pertambahan kendaraan di Jakarta. Tercatat setiap harinya pembelian mobil baru di Jakarta mencapai 300 hingga 400 unit.
“Saat ini kami sedang melengkapi draf revisi Perda untuk diajukan lagi ke DPRD. Kami masukkan analisa yang lebih lengkap. Sebelumnya, kami sudah mengajukan draf namun ditolak DPRD” tutur Agus, Kamis (23/6).
Agus menduga DPRD khawatir rencana ini akan membebani masyarakat, namun DPP DKI menilai masyarakat yang bisa membeli mobil tergolong mampu jadi tidak masalah jika mereka dibebani pajak lebih tinggi.
Kendati demikian, rencana ini masih berada dalam jalur hukum yang benar. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur besarnya tarif BBNKB tertinggi adalah 20%, sedangkan Pemprov DKI hanya akan menaikkan sebesar 15%. Seperti dikutip infonitas.com, tarif BBNKB yang berlaku sebelumnya sebesar 10%.
Sementara itu, rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan sistem ganjil-genap nomor polisi pada 27 Juli nanti dinilai bisa menyebabkan jumlah kendaraan di Jakarta semakin bertambah lantaran masyarakat dianggap akan memanfaatkan kelonggaran sistem ini
Tampaknya Pemprov DKI lebih berfokus pada penerapan jalur evakuasi busway. Seperti diketahui jalur busway baru saja ditetapkan sebagai jalur yang bisa digunakan saat terjadi keadaan darurat, misalnya untuk evakuasi kecelakaan, pemadam kebakaran, dan lainnya. (Amu)