PAJAK INTERNASIONAL

Agenda Pajak Internasional Alami Kemajuan Signifikan, Lalu Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Agenda Pajak Internasional Alami Kemajuan Signifikan, Lalu Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laporannya kepada para pemimpin negara-negara G20 pada pertengahan tahun ini, Sekjen Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Jose Angel Guírra menyatakan adanya kemajuan signifikan pada seluruh agenda pajak internasional.

Guírra, dalam laporannya, menjabarkan perkembangan transparansi pajak, implementasi rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi, serta kepastian pajak dan pembenahan sistem pajak. Semua aspek ini menunjukkan kemajuan signifikan.

Dalam kondisi tersebut, pemahaman mengenai pajak internasional menjadi sangat mendesak untuk dimiliki setiap orang yang bersentuhan dengan pajak. Apalagi, sejauh ini, Indonesia terus mengikuti dan mengadopsi seluruh perkembangan kebijakan pajak di tataran global.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Implementasi pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) misalnya, Indonesia sudah siap bertukar informasi dengan 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah ini juga diperkirakan masih akan terus bertambah.

AEoI – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. OECD menilai implementasi AEoI juga menjadi puncak dari lebih dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

Selanjutnya, terkait dengan pro-kontra pemajakan dalam pemajakan ekonomi digital, pemerintah mengaku masih menunggu konsensus global. Namun, pemerintah juga mengambil ancang-ancang lewat penyusunan omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Menyikapi derasnya arus digitalisasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan akan melakukan proses negosiasi ulang atas beberapa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara/yurisdiksi mitra.

Negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.

Melihat berbagai perkembangan tersebut, lagi-lagi, pengetahuan secara komprehensif tentang prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum pajak internasional harus dimiliki. Merespons hal tersebut, DDTC Academy membuka Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 9).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kursus yang diadakan pada 12 Oktober – 16 November 2019 ini mencakup 4 kali sesi materi dan 1 kali sesi ujian. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan fitur-fitur dasar dari peraturan perpajakan internasional yang dikembangkan OECD dan PBB.

Selain itu, ada pula pemaparan mengenai peraturan Indonesia dengan beberapa tambahan konsep yang diambil dari undang-undang negara lain. Kursus ini juga dirancang sebagai persiapan bagi setiap orang yang ingin mengikuti ujian Advanced Diploma International Taxation (ADIT).

Pengajar kursus yang diadakan setiap Sabtu di Menara DDTC ini merupakan para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi ADIT dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Apalagi, di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT yang diakui CIOT.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan pengacara.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk ikut kursus ini? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar di laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700 | F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024