PERPAJAKAN INDONESIA

Wah, Sri Mulyani Bakal Tinjau Ulang P3B

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:14 WIB
Wah, Sri Mulyani Bakal Tinjau Ulang P3B

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Negosiasi ulang atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masuk sebagai agenda prioritas Kemenkeu pada tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses negosiasi ulang atas P3B dengan negara/yurisdiksi mitra menjadi penting untuk dilakukan. Tanpa menyebut lebih rinci, dia memastikan agenda itu untuk mengamankan kepentingan Indonesia di tengah arus digitalisasi.

“Kita perlu aktif melakukan renegosiasi dalam rangka penghindaran pajak berganda,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.

Menurutnya, hak pemajakan harus didambakan sebagai bagian dari agenda reformasi yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Hingga Agustus 2019, terdapat 67 P3B Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra yang telah diteken.

“Kita harus jaga kepentingan negara melalui perpajakan melalui kerjasama internasional dan negosiasi yang baik dalam rangka menjaga kepentingan indonesia dalam hak pemajakan,” paparnya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Selain agenda negosiasi ulang P3B, otoritas fiskal akan mengoptimalkan penggunaan data dalam mengejar penerimaan tahun depan. Selain itu, insentif juga akan terus diberikan untuk memenangkan kompetisi antarnegara dalam menarik investasi ke dalam negeri.

“Reformasi pajak juga ditujukan tidak hanya untuk penerimaan. Kami reformasi untuk berikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dan dunia usaha.Policy pajak tidak collection tapi tax expenditure yang tujuannya stimulate ke dunia usaha dan masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak