Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar yurisdiksi yang tercantum dalam Pengumuman No. PENG-05/PJ/2019 tidak menjadi daftar terakhir. Penambahan akan terus terjadi baik untuk yurisdiksi partisipan maupun yurisdiksi tujuan pelaporan.
“Setiap update akan kami umumkan. Jadi, kita lihat nanti sampai akhir tahun. Sampai 10 Juli 2019 sudah ada penambahan 4 yurisdiksi partisipan dan 1 yurisdiksi pelaporan dibanding Maret 2019,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/7/2019).
Dia mengatakan setiap penambahan daftar yurisdiksi akan terus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi kebijakan. Apalagi, informasi yang dipertukarkan akan menjadi salah satu instrumen bagi otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada penerimaan.
Dalam lampiran pengumuman tersebut, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.
Sesuai PMK No. 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Selanjutnya, masih dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.
Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. (kaw)