KOTA TANJUNGPINANG

Agar Tak Bebani UMKM, Tapping Box Dipasang Berdasarkan Klaster

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 08:00 WIB
Agar Tak Bebani UMKM, Tapping Box Dipasang Berdasarkan Klaster

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengaku akan selektif dalam melakukan pemasangan tapping box.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, pemasangan tapping box pada lokasi usaha milik wajib pajak harus dipilah berdasarkan klaster.

"Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM," ujar Teguh, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Untuk saat ini, tapping box baru terpasang di 81 unit usaha saja. BPPRD Kota Tanjungpinang baru memasangkan tapping box di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 restoran, dan 4 usaha parkir.

Pemasangan tapping box di 81 lokasi usaha tersebut dilakukan pada 2022 dan tidak dilanjutkan lagi pada tahun ini. Pasalnya, tapping box yang terpasang tidak kompatibel dengan sistem milik wajib pajak. Akibatnya, tapping box tidak berfungsi dengan optimal.

"BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama agar mengganti dengan vendor baru karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi penjabat wali kota," ujar Teguh.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD Kota Tanjungpinang akan melanjutkan pemasangan tapping box. Rencananya, otoritas pajak daerah akan melakukan pengadaan 1.000 unit tapping box baru.

Tak hanya mengoptimalkan penerimaan, penerapan tapping box juga bertujuan untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS