LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Sarankan RI Perkuat Sistem Verifikasi Data Beneficial Ownership

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 16:00 WIB
ADB Sarankan RI Perkuat Sistem Verifikasi Data Beneficial Ownership

Laporan ADB bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries. 

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) mencatat penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) di Indonesia masih perlu disempurnakan.

Dalam laporan bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries, ADB menilai Indonesia belum memiliki mekanisme verifikasi yang memadai atas informasi beneficial ownership yang dilaporkan oleh korporasi, hingga saat ini.

"Indonesia menghadapi tantangan dalam memverifikasi data beneficial ownership serta memastikan tersedianya informasi beneficial ownership secara lengkap, akurat, dan terkini," sebut ADB, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Tak hanya itu, ADB memandang Indonesia masih belum mampu mengidentifikasi politically exposed person yang menjadi beneficial owner pada suatu perusahaan.

Menurut ADB, verifikasi atas beneficial ownership sesungguhnya dapat dilakukan melalui notaris. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada kewajiban bagi notaris untuk memperbarui data beneficial ownership.

ADB bahkan mencatat pemahaman notaris atas beneficial ownership masih cenderung terbatas. Guna mengatasi permasalahan ini, ADB mendorong setiap kementerian/lembaga untuk bekerja sama dalam memperbarui informasi beneficial ownership.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Perlu ada sistem manajemen data beneficial ownership yang terintegrasi dan dilengkapi dengan skema verifikasi yang mumpuni. Kesadaran perusahaan atas kewajiban untuk melaporkan informasi beneficial ownership juga masih perlu ditingkatkan.

Sebagai informasi, kewajiban korporasi melaporkan beneficial owner termuat dalam Perpres 13/2018, Permenkumham 15/2019, dan Permenkumham 21/2019. Adapun yang dimaksud dengan korporasi ialah PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Beneficial owner dari suatu PT ialah orang dengan kepemilikan saham lebih dari 25% pada PT; memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT; menerima laba dari 25% dari laba yang diperoleh PT dalam setahun; berwenang mengangkat, mengganti, dan memberhentikan direksi dan komisaris.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kemudian, memiliki kewenangan untuk memengaruhi PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari PT; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Pada Pasal 4 Permenkumham 15/2019, korporasi wajib menyampaikan informasi beneficial owner yang benar kepada Kemenkumham. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?