PENERIMAAN PAJAK

Ada UU HPP, Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Diharapkan Meningkat

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ada UU HPP, Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Diharapkan Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dapat setinggi PPh Pasal 21 karyawan seiring dengan perubahan tarif PPh dan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi.

Kemenkeu menyatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan mengenai tarif PPh dan lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) orang pribadi. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berharap kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 dapat meningkat.

"Kebijakan ini juga diharapkan mampu mereduksi ketimpangan kontribusi PPh Pasal 25/29 orang pribadi terhadap PPh Pasal 21 karyawan yang saat ini lebih tinggi," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kemenkeu menjelaskan penambahan bracket PPh orang pribadi akan membuat warga berpenghasilan tinggi berkontribusi lebih besar. Kemenkeu menilai kontribusi lebih besar dari warga berpenghasilan tinggi menjadi bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.

Dalam laporan tersebut, Kemenkeu memberikan gambaran struktur penerimaan pajak di negara lain yang lebih didominasi pajak dari orang pribadi berpenghasilan tinggi. Sementara di Indonesia, masih anomali karena kontribusi PPh Pasal 21 karyawan justru lebih besar.

"Apabila diperkuat juga dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik maka penambahan lapisan tarif tersebut akan berpotensi melejitkan penerimaan negara pada masa depan, " jelas pemerintah.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Hingga akhir September 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 mencapai Rp137,87 triliun yang terdiri atas orang pribadi Rp9,52 triliun dan badan Rp128,35 triliun. Untuk PPh Pasal 21, realisasinya mencapai Rp108,92 triliun.

Untuk diketahui, UU HPP mengatur tarif PPh orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Pada lapisan keempat, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Lalu, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M