KPP MADYA DENPASAR

Ada Temuan Soal Pencatatan Biaya, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 12:00 WIB
Ada Temuan Soal Pencatatan Biaya, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan konfirmasi dan mengamati secara langsung lokasi usaha wajib pajak di Jl. Singosari, Badung pada 15 Maret 2023.

Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Gusti Ayu Dwi Dhamayanti mengatakan kegiatan itu dilakukan lantaran terdapat pencatatan pembebanan biaya dari wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena menyangkut peredaran usaha.

"Melalui kunjungan itu, digali juga terkait dengan proses bisnis dan perkembangan usaha perhotelan dari wajib pajak," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Dwi mengingatkan wajib pajak yang bergerak di bidang layanan penginapan itu untuk memastikan pencatatan, termasuk penghasilan lain di luar usaha utama, sesuai dengan dokumentasi yang seharusnya.

Dia juga berpesan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi dengan AR terkait jika ada permasalahan perpajakan.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak memberikan penjelasan terkait dengan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Perwakilan dari wajib pajak tersebut juga turut memaparkan terkait dengan penghitungan kewajiban pajak yang dipenuhi.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Selain itu, perwakilan dari wajib pajak memaparkan mengenai perkembangan usaha yang berjalan setelah pascapandemi Covid-19, termasuk tingkat hunian dan spesifik tamu yang memanfaatkan layanan hotel.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan