KP2KP SAMBAS

Ada PTKP, UMKM Perlu Cek Lagi Catatan Omzet Saat Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 18:00 WIB
Ada PTKP, UMKM Perlu Cek Lagi Catatan Omzet Saat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak orang pribadi UMKM sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.

Petugas pajak dari KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sedikit berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya lantaran terdapat ketentuan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dalam setahun.

“Ada insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final [yaitu, omzet tidak kena pajak Rp500 juta dalam setahun],” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Untuk itu, lanjut Puteri, wajib pajak orang pribadi UMKM yang melapor SPT Tahunan perlu menyiapkan catatan omzet dalam 1 tahun pajak untuk di-upload ke dalam e-form. Selebihnya, wajib pajak dapat membawa NPWP, email aktif, EFIN, dan password.

Selain itu, KP2KP Sambas juga mengarahkan seluruh wajib pajak terdaftar, khususnya orang pribadi, untuk menggunakan layanan DJP Online dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrean pajak di kantor pajak.

“KP2KP Sambas biasanya selalu ramai pada bulan-bulan pelaporan SPT Tahunan, yaitu dari Januari hingga Maret. Wajib pajak yang datang membuat antrean menjadi panjang, sedangkan petugas TPT hanya 4 orang,” jelas Kepala KP2KP Sambas Hendra.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Untuk menghindari antrean panjang, lanjut Hendra, KP2KP mengimbau wajib pajak yang memiliki EFIN dan membawa perangkat elektronik yang mendukung untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri melalui DJP Online dengan dipandu petugas TPT.

Kemudian, wajib pajak karyawan akan diarahkan untuk melakukan e-filing melalui handphone masing-masing. Sementara itu, UMKM atau usahawan yang membawa laptop dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui e-form. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

test 08 Februari 2023 | 09:17 WIB

ttest

kakakamal 08 Februari 2023 | 02:34 WIB

artikel yang menarik

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen