PMK 96/2023

Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Perajin Ilham Firdaus menyelesaikan pembuatan gitar di industri rumahan I AM Guitar, Desa Cijulang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023). I AM Guitar memproduksi gitar custom akustik dan elektrik sesuai pesanan yang dikerjakan menggunakan alat sederhana serta telah menembus pasar ekspor ke Malaysia dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per unit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai implementasi PMK 96/2023 akan mempermudah UMKM melakukan ekspor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96/2023 tidak hanya mengatur tentang impor barang kiriman, tetapi juga ekspor barang kiriman. Dengan ketentuan ini, UMKM akan dapat dengan mudah mengirimkan produknya hingga ke luar negeri.

"Kami memfasilitasi perdagangan industri dan UMKM. Ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk untuk mendorong ekspor, khususnya teman-teman dari UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Fadjar mengatakan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor selama ini diatur dalam PMK 155/2022. Melalui PMK 96/2023, pemerintah kemudian mengatur beberapa penegasan agar UMKM lebih mudah memulai atau meningkatkan ekspor.

PMK 96/2023 salah satunya menegaskan penggunaan consignment note (CN) sebagai dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor dengan volume hingga 30 kilogram. Dengan CN sebagai pemberitahuan ekspor, proses rekonsiliasi ekspor, pengurusan perpajakan, serta pengurusan reimpor atas barang kiriman akan diproses lebih baik ketimbang pemberitahuan ekspor barang (PEB) konsol yang dibuat perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, kantor pos atau PJT biasanya memang akan membuat 1 PEB yang berisi banyak lembar lanjutan untuk nantinya dikonsolidasi menjadi PEB konsol. Setelahnya, data akan masuk ke dalam sistem CEISA untuk dilakukan penelitian dan evaluasi atas setiap kode HS sehingga dapat dikeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Di sisi lain, dengan CN pula, identitas UMKM pengekspor akan tercantum secara jelas sehingga memudahkan ketika hendak mengajukan restitusi pajak.

"Karena UMKM tidak hanya mengimpor, tetapi juga ekspor sehingga kami mengatur ekspor barang kiriman," ujarnya.

CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam