PER-03/PJ/2022

Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:15 WIB
Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Melalui akun @kring_pajak, DJP menyebutkan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disinggung dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni NSFP yang tidak terpakai perlu dikembalikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) secara langsung atau melalui Pos kepada KPP.

"Berdasarkan PER-03/PJ/2021 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yang tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya," cuit @kring_pajak melalui Twitter saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebagai penegasan, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur mengenai pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir kali diatur pada PER-24/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, ketentuan dalam PER-24/2012 menjadi tidak lagi berlaku.

Sebelumnya pada Pasal 10 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.

Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M