PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah senilai Rp103 miliar dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dari April hingga September 2023. Sepanjang periode tersebut, program ini dimanfaatkan 51.855 unit kendaraan bermotor.

"Terdiri dari roda 2 sebanyak 36.856 unit dan roda 4 sebanyak 14.999 unit," katanya, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2023.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga menawarkan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% - 70% dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Adi menyebut program pemutihan dapat dinikmati seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau melaksanakan balik nama kendaraan bermotor. Selain meringankan beban masyarakat, lanjutnya, program ini juga efektif meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dia mengeklaim nilai PAD yang dikumpulkan dari pelaksanaan program pemutihan kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode 2021. Pada saat itu, pemprov menghimpun PAD senilai Rp95,1 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak.

Setelah program pemutihan ini berakhir, pemprov berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Salah satu strateginya, melaksanakan sosialisasi secara masif bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda.

"Sosialisasi sudah masif kami lakukan, pemberian peringatan melalui SMS blast sudah pernah, melalui WA reminder juga sudah pernah," ujar Adi seperti dilansir medialampung.disway.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS