REALOKASI APBD

Ada Pemda yang Bandel, Sri Mulyani Tunda Transfer DAU 35%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 08:09 WIB
Ada Pemda yang Bandel, Sri Mulyani Tunda Transfer DAU 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada satu pemerintah daerah (pemda) yang hingga 28 Juni 2020 belum melaporkan realokasi APBD-nya untuk penanganan pandemi virus Corona di wilayahnya.

Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020). Sri Mulyani tidak membocorkan nama daerahnya, tetapi menegaskan Kemenkeu telah mengenakan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 35%.

"Kalau belum ada perubahan, akan ada penundaan DAU sebagai sanksi sebesar 35%," katanya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Menurut Sri Mulyani sanksi penundaan transfer DAU juga berlaku untuk lima daerah lainnya yang telah melaporkan realokasi APBD tetapi belum benar. Adapun 536 pemda lainnya, telah menyampaikan perubahan APBD dengan benar.

Sri Mulyani mengatakan sanksi penundaan DAU akan dicabut jika pelaporan realokasi APBD sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menkeu-Mendagri dan PMK 35/2020.

Dalam beleid tersebut, realokasi APBD harus memenuhi rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar minimal 35%. Perubahan APBD juga harus mempertimbangkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi, serta perkembangan penanganan pandemi di daerah.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

"Ini semua perlu direspons melalui perubahan APBD mereka," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pengelolaan APBD oleh pemda akan terus dipantau oleh Menkeu dan Mendagri. Menurutnya, rata-rata daerah mengalami penurunan PAD sekitar 15% hingga 30%, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang merupakan zona merah penyebaran pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Minggu, 07 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M