JERMAN

Ada Pajak Karbon, Tagihan Listrik Bakal Naik 7% Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 18:30 WIB
Ada Pajak Karbon, Tagihan Listrik Bakal Naik 7% Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Implementasi pungutan pajak karbon mulai tahun depan diperkirakan akan mengerek harga jual gas ritel sehingga meningkatkan pengeluaran gas untuk sebagian besar rumah tangga di Jerman hingga 7,1%.

Pakar energi dari Verivox, Thorsten Storck mengatakan harga gas ritel Jerman akan bergerak naik pada 2021. Menurutnya, rumah tangga yang menggunakan gas sebagai sumber energi akan mendapati kenaikan biaya sebesar 7,1%.

"Kita berada di awal gelombang kenaikan harga gas," katanya dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Storck menyatakan kebijakan pajak karbon memupuskan harapan 104 distributor gas ritel untuk mendapatkan harga jual gas yang lebih murah. Pasalnya, pada tahun ini permintaan gas berkurang dan diikuti dengan berkurangnya pasokan gas global.

Dia menyebutkan penerapan pajak karbon atas komoditas gas memberikan tambahan biaya bagi perusahaan yang melakukan pengolahan gas alam. Alhasil, biaya tambahan itu akan ditransmisikan kepada kenaikan harga jual pada tingkat konsumen ritel.

Untuk satu rumah tangga dengan konsumsi energi 20.000 kilowatt per jam, Storck menghitung setiap rumah tangga setidaknya akan membayar €100 lebih banyak dengan adanya rezim pajak karbon baru tersebut.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Saat ini, rata-rata konsumsi energi setiap rumah tangga berkisar €1.464 per tahun. Kebijakan pajak karbon ini akan memengaruhi sekitar 20 juta rumah tangga yang masih menggantungkan kebutuhan energi rumah seperti pemanas ruangan dan penerangan dari gas.

"Dengan kebijakan ini, artinya tidak ada lagi bantuan bagi rumah tangga di masa mendatang. Saat ini ada 40 juta rumah tangga di Jerman dan setengahnya menggunakan gas sebagai sumber energi," sebut Storck.

Seperti dilansir gasprocessingnews.com, pajak karbon diteken parlemen pada Oktober 2020 dengan skema pungutan sebesar €25 untuk setiap ton emisi CO2 yang dihasilkan. Beban tarif nantinya akan terus dinaikkan secara bertahap oleh pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus