UU 10/2020

Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:15 WIB
Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan bea meterai terutang atas dokumen yang bersifat perdata bisa dilakukan oleh pemungut bea meterai.

Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020. Adapun perincian dokumen perdata yang dimaksud dalam UU Bea Meterai yang baru tersebut dapat dilihat pada artikel ‘Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000’.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) UU 10/2020, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11, pemungut bea meterai memiliki 3 kewajiban. Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Ditjen Pajak (DJP).

Adapun terhadap pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan bea meterai dalam surat ketetapan pajak sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor ditambah sanksi administratif. Adapun besaran sanksi administratif adalah 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Terhadap pemungut yang terlambat menyetorkan bea meterai akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Hal yang sama juga berlaku jika pemungut tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (5) UU 10/2020.

Adapun ketentuan mengenai pemungut bea meterai tidak diatur dalam UU No. 13/1985. Pemerintah memasukkan pemungut bea meterai dalam UU 10/2020 guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban bea meterai.

Meski UU No. 10/2020 tidak mengatur secara terperinci mengenai pihak yang bakal wajib memungut bea meterai, DJP pada September 2020 menerangkan pemungutan bea meterai bisa dilaksanakan oleh pihak perbankan dan ritel. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024