KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 12:00 WIB
Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan importir dapat mengajukan perbaikan data manifest (redress) apabila terdapat kesalahan.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Jika itu terjadi, importir dapat memeriksa data BC 1.1 dan memperbaikinya.

"Sobat masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengajukan redress manifest," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

DJBC menjelaskan manifest merupakan dokumen pengangkutan yang berisi secara lengkap daftar kargo atau barang yang diangkut. Data yang melekat meliputi nama pengirim, nama penerima, serta jumlah dan jenis barang.

Sebagaimana diatur dalam PMK 158/2017, data manifest ini akan digunakan petugas DJBC dalam melakukan pemeriksaan atas barang impor yang telah tiba.

Data yang tertera pada manifest yang dikirim ke sistem DJBC akan menjadi acuan dalam menentukan identitas barang impor, mulai dari pemilik barang, alamat pengiriman, serta jenis barangnya.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Data itu juga bakal direkonsiliasi pada saat penyampaian dokumen impornya sehingga perbedaan data pada dokumen akan menyebabkan proses tidak dapat dilanjutkan.

Perbaikan data BC 1.1

Perbaikan data BC 1.1 atau redress adalah perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut.

Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kemudian, terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi 1 pos; telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill; serta terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, telah tersedia aplikasi Siap Terbang yang dapat diakses untuk melakukan perbaikan data. Progres pengajuan dapat dicek secara berkala melalui user yang mengajukan pada situs web https://www.siapterbang-bcsoetta.org.

"Pastikan data manifest sudah lengkap dan benar agar tidak menjadi kendala pada saat penyampaian dokumen impor," bunyi infografis yang diunggah @bcsoetta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah