PENULISAN OPINI PERPAJAKAN

Ada Honornya, Berikut Ketentuan Menulis Opini Perpajakan di DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 11:05 WIB
Ada Honornya, Berikut Ketentuan Menulis Opini Perpajakan di DDTCNews

Ilustrasi. Kumpulan buku yang tersedia di DDTC Library

DDTCNews mengundang Anda untuk menulis dan mengirimkan artikel opini. Ya, siapapun Anda, baik konsultan pajak, profesional pajak di perusahaan, akuntan, ekonom, peneliti, dosen, mahasiswa, aparatur sipil negara, politisi, maupun pemerhati pajak.

Tema artikel opini yang ditulis adalah perpajakan ditinjau dari segi apapun. Namun, harus ada ide/gagasan/pendapat dalam artikel tersebut, bukan sekadar paparan. Gagasan yang segar, baru, kritis, dan analitis yang disertai dengan referensi kuat menjadi nilai tambah utama artikel tersebut.

Artikel Anda bisa mengulas banyak hal. Pendapat dalam artikel tersebut tidak harus sama dengan pendapat redaksi (tajuk). Artikel diketik rapi dengan panjang ±5.000 karakter (tidak lebih dari 2 halaman A4 dengan margin atas, bawah, kiri, dan kanan sebesar 2,54 cm; font Calibri 11). Soft-copy-nya dikirim dalam format word spasi 1,5 ke surat elektronik [email protected].

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Saat mengirimkan artikel opini tersebut, Anda juga perlu menyertakan file foto wajah 3X4, scan kartu tanda penduduk/kartu identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening bank, serta nomor telepon/handphone.

DDTCNews menyediakan honor senilai Rp750.000 (pajak ditanggung penulis) untuk tiap artikel yang terpilih untuk ditayangkan setiap minggunya. Artikel yang sudah disampaikan tidak boleh dikirimkan atau ditayangkan di media massa atau platform lain tanpa notifikasi pencabutan artikel terlebih dahulu.

Anda perlu menunggu hingga 3 minggu sejak tanggal penyampaian artikel ke surat elektronik [email protected]. Jika dalam 3 minggu tidak ada respons dari DDTCNews, artikel dipastikan tidak dapat ditayangkan dan Anda berhak menayangkan di media massa atau platform lain.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan, DDTCNews juga akan mempertimbangkan penayangan artikel yang seharusnya tidak lulus penilaian. Dengan kesempatan ini, DDTCNews tidak memberikan honor. Tim akan menghubungi penulis secara langsung.

Redaksi DDTCNews berhak menyunting artikel opini tanpa mengubah konteks dan maksud penulis. Seluruh artikel yang ditayangkan menjadi milik DDTCNews dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang dimiliki DDTCNews dan/atau pihak ketiga penyedia isi di situs ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera tulis dan kirim artikel opini Anda! Ketentuan menulis artikel opini ini berlaku sejak Februari 2022.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT